BedahBerita.Co.Id, Lagi, Kades beserta Bendahara dan Sekretaris Desa ditahan, kali ini Kepala Desa Embong Sido, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Mulyan (42), Sekretaris Desa Abdurrahman (45), dan Bendahara Desa, Deni Hadianto (23) mendapat giliran menginap di hotel prodeo Mapolres Kepahiang, Senin (16/09). Ketiga perangkat Desa Embong Sido ini diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11.00 Wib hingga pukul 16.30 Wib

Penahanan ini di lakukan setelah Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepahiang, menetapkan ketiga petinggi desa sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) Embong Sido Tahun Anggaran 2017.
“Tersangka kita tahan karena patut diduga ketiga tersangka ini berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Untuk saat ini dugaan korupsi yang dilakukan oleh mereka adalah pada kegiatan pengerjaan pelapis tebing dan Lapen yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp.280 juta,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Yusiadi S.Ik didampingi Kanit Tipikor Aipda Yussel Afran SH MH.( bcp)