26.4 C
Indonesia
Maret 23, 2024
BedahBerita.id
Uncategorized

Proyek 994 Milik PUPR Kepahiang Melayang Ke Kejati

Tenyata proyek pembangunan jaringan distribusi utama kawasan transmigrasi Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir, menjadi perhatian khusus warga sekitar, lantaran hampir dua tahun jaringan tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar.
Sementara beberapa waktu yang lalu sudah sempat diberitakan dan tidak ada tidak lanjutnya sama sekali, oleh sebab itu warga akhirnya memutuskan melaporkan ini ke pihak Kejati Bengkulu.
Laporan yang di layang tersebut ditanda tangani oleh warga dan meminta pihak Kejati Bengkulu untuk melakukan penyidikan atas pembangunan tersebut, hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya dua berita yang telah mereka muat di media online membuat mereka tambah bingung lantaran antara Kabid dan Kadis PUPR Kepahiang berbeda penjelasannya, sementara pihak PDAM Kepahiang seolah olah mengelak untuk memberikan keterangan perihal sudah diserah terimakannya proyek tersebut oleh pihak PUPR.
“Kami sudah menunggu lama, namun sepertinya tidak ada niat baik dari PUPR atau pun rekanan mereka melakukan perbaikan sehingga kami bisa menikmati aliran air bersih tersebut, dan dari keterangan Kabid serta Kadis PU yang bertolak belakang kami merasa ada yang tidak beres disini, makanya kami memasukan laporan ke Kejati Bengkulu.

Baca juga: https://bedahberita.id/2020/02/24/994-juta-sia-sia-sudah-dua-tahun-air-tak-kunjung-mengalir/

Kabid mengatakan sudah PHO dan serah terima ke PDAM sementara Kadisnya mengatakan belum PHO yang ada malah kontrak di putuskan setelah 60 persen pekerjaan, dari sini saja masyarakat sudah di PHP, bagaimana mungkin air bisa mengalir, pekerjaan aja ternyata belum selesai, jadi dana sebesar itu sia sia, apakah ini tidak merugikan negara? Makanya kami memutuskan melaporkan ini, kami sangat berharap laporan ini akan membuka hal sebenarnya,” papar Caca pada bedahberita.id (12/03)

Baca juga: https://bedahberita.id/2020/02/27/ternyata994-juta-belum-pho-rudy-kontrak-kami-putus/

Kabid pengairan PUPR Fikri saat ditemui Media

Dikatakan Caca proyek dana DAK tersebut milik PU Kepahiang yang pelaksanaannya selama 150 hari, dengan pelaksana CV Antariksa dan konsultan pengawas CV Gama Karya Konsultan.
“Saat itu juga ada pungutan ke masyarakat sebesar 10.000 yang katanya untuk urusan rekening. Tapi hingga hari ini juga tak jelas pungutan tersebut untuk apa dan untuk siapa, karena belum ada bukti apa apa hingga hari ini,” tegas Caca

Hingga berita ini diturunkan pihak Kejati Bengkulu belum bisa di konfirmasi.(bcp)

Related posts

Tidak Ada Dana 335 Juta, Harun : Ada Masalah, Kemungkinan Ada Duplikasi Dana

admin

Terhalang Tata Ruang, RTRW dan Amdal, Kejati Bengkulu Lirik SMI Petinggi BKD Sudah dimintai Keterangan

Admin Bedah Berita

Semeru Terbakar Lagi, Peralatan Minim

admin

Leave a Comment

error: Content is protected !!