25.7 C
Indonesia
Maret 29, 2024
BedahBerita.id
Hukum Kepahiang Uncategorized

Terhalang Tata Ruang, RTRW dan Amdal, Kejati Bengkulu Lirik SMI Petinggi BKD Sudah dimintai Keterangan

Kepahiang BB -Ternyata Hutang SMI Pemkab Kepahiang menjadi salah satu sorotan indikasi korupsi oleh pihak Kejati Bengkulu, pasalnya saat ini sudah dilakukan penyelidikan atas hutang puluhan milyar yang dilakukan oleh Pemkab Kepahiang tersebut, menurut sumber dari Kejati Bengkulu sudah ada beberapa orang yang dipanggil dan dimintai keterangan terkait hal tersebut, salah satunya Petinggi di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, DS.

DS menjelaskan dana SMI yang masuk tersebut belum digunakan sama sekali dan masih berada di Kas Daerah, sementara dana hutang daerah tersebut sudah berada cukup lama di Kasda. Lelang yang dilakukan pada tahap satu gagal dan pada tahap dua ini kemungkinan akan kembali ada yang gagal lelang, karena terhalang tata ruang, RTRW dan Amdal.

Belum juga dimanfaatkannya dana hutang SMI tersebut juga pernah dipertanyakan oleh anggota DPRD saat pandangan Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2020 pada Sidang Paripurna (21/10) yang lalu.

Dalam Rilis pemandangan Fraksi Golkar yang di bacakan oleh Hendri anggota DPRD Kepahiang di tanyakan kepada Bupati penjelasan terkait Pinjaman PT SMI dimana jangankan Pekerjaan Fisik persiapanya saja belum kelihatan, padahal telah disetujui DPRD Tahun lalu dan diminta kepada Bupati untuk memperingatkan Dinas PU Kabupaten Kepahiang agar segera melaksanakan pembangunan tersebut dan Fraksi Golkar siap berkoordinasi.
Menurut Hendri masuknya pertanyaan soal SMI bukan tanpa dasar yang jelas, karena dana PT SMI belum ada di laksanakan dalam bentuk apapun. Padahal Dana SMI itu di tahun 2019 dengan tujuan untuk percepatan pembangunan.
” ya kita pertanyakan dong, karena pinjaman itu sudah di setujui DPRD di tahun lalu, nah sekarang sudah di penghujung tahun 2019 tapi belum juga ada tanda tanda ke arah sana. Dimana permasalahan sebenarnya sehingga belum bisa di laksanakan pembangunan dengan dana hutang tersebut di tahun 2019 sedangkan KUA PPAS sudah di sahkan oleh DPRD yang lalu, untuk menganggarkan anggaran di tahun 2020 guna pembayaran pokok hutang plus bunga untuk pinjaman PT. SMI senilai 29 M. Pertanyaannya apakah kita tidak rugi dengan tidak memanfaatkan dana pinjaman PT SMI, karena tidak sesuai dengan waktu yang di sepakati dimana mulai pelaksanaan di tahun 2019,” papar Hendri.

Estimasi pembiayaan daerah terkait hutang SMI

Lanjut Hendri, kalau Pemda masih menggunakan dana PT SMI di tahun 2020, itu harus di pelajari ulang oleh eksekutif karena akan membuat daerah merugi, pasalnya dana untuk tahun 2020 sudah di anggarkan.
” tahun 2020 kita sudah menganggarkan melalui dana APBD untuk membayar cicilan hutang tapi hingga di penghujung tahun 2019 belum dilakukan apa apa, lebih baik kita tidak menggunakan dana pinjaman kalau kita bisa mengalokasikan dana kita sebesar 29 M untuk pembangunan sesuai program Bupati percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepahiang karena kalau kita masih melaksanakannya sama saja kita menggunakan dana APBD kita sendiri karena dana PT SMI tersebut harus di gunakan di tahun 2019 bukan di tahun 2020 dan di tahun 2020 kita tinggal bayar pokok Hutang plus bunga dan menggunakan yang 50 persen nya lagi di tahun 202O, tinggal kita bayar sisa pokok hutang PT SMI di tahun 2021,” papar Hendri.

Untuk di ketahui pada tahun 2020 ini dana SMI itu telah di anggarkan untuk pembangunan jalan (SMI) dengan Tim Kelompok Kerja dalam SK -nya juga terdaftar nama Sekda Kabupaten Kepahiang dan rekan rekan. Anggaran tersebut untuk pembangunan dan peningkatan jalan pusat pemerintahan.
Barat Wetan 1 paket 19.688.778.800.
Belanja jasa konsultasi pengawasan pembangunan jalan paket II (tambahan paket SMI) 46.000.000. Pembangunan jalan paket II Cinto Mandi-Langgar Jaya-Damar Kencana 1.879.532.000 dan Belanja Pembangunan jalan paket Cinto Mandi-Langgar Jaya-Damar Kencana 14.717.951.600. Tapi ditahun yang sama juga di APBD Kepahiang 2020 ini sudah dianggarkan 29 Milyar untuk anggsuran hutang, sementara dana SMI belum dimanfaatkan dari tahun 2019. (bcp)

Related posts

ASN Bappeda Kembali Ke rumah Status Pasien ODP

Admin Bedah Berita

Bupati Dan Wakil Bupati Kepahiang Salurkan Sembako Di Kecamatan Tebat Karai

Admin Bedah Berita

Kasus Video Camat SM Lanjut, Pelapor Dimintai Klarifikasi Oleh Gakkumdu

Admin Bedah Berita

Leave a Comment

error: Content is protected !!