21.4 C
Indonesia
Maret 29, 2024
BedahBerita.id
Hukum Kepahiang Politik

Edi Ice Layangkan Laporan Ke Bawaslu Kepahiang, Novran : Banyak Kejanggalan

Kepahiang BB, Pasangan Balonkada jalur perseorangan Edi-Ice akhirnya melayang laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang terkait permohonan penyelesaian sengketa atas Berita acara Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan tingkat Kabupaten Kepahiang tahun 2020, Laporan sengketa ini disampaikan melalui kuasa hukumnya Dr. Novran Harisa SH, M.Hum.
Saat dikonfirmasi Edi Sunandar mengatakan langkah ini harus diambil karena banyak sekali kejanggalan dan ketidak profesionalnya pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Kepahiang dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual rekapitulasi dukungan hasil perbaikan, sehingga dalam pleno KPU pada tanggal 21 Agustus 2020 kemarin pihaknya dinyatakan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya.
“Kami mengambil jalur ini karena kami merasa telah dicurangi dan dirugikan dengan tahapan yang dilakukan tidak sesuai dengan PKPU No. 05 tahun 2020, dan untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada kuasa hukum kami saudara Novran,” ujar Edi didampingi Ice Bando.

Sementara itu Kuasa Hukum pasangan Bakal calon Bupati Wakil Bupati Edi Ice, Dr Novran Harisa,SH, M.Hum menegaskan bahwa benar pihaknya telah melayangkan laporan ke Bawaslu Kepahiang, dengan materi permohonan gugatan terhadap pelaksana pemilu dalam hal ini KPU Kepahiang yang tidak melakukan tahapan verifikasi faktual sesuai dengan PKPU No. 05 tahun 2020, sehingga hal ini merugikan pihak Edi Ice. Hasil Pleno KPU yang telah menetapkan pasangan bakal calon Edi Ice tidak dapat mengikuti tahapan Pilkada selanjutanya itu tanpa dasar yang benar, karena banyak sekali kejanggalan yang dilakukan sehingga dukungan yang seharusnya melebihi apa yang telah ditentukan tidak tercapai.
“contohnya, pada tahapan verifikasi faktual ( verfak) penyampaian dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan Edi Ice baru mendapatkan dokumen verifikasi administrasi (vermin) dari KPU untuk melakukan Verfak pada tanggal 11 Agustus 2020, itupun di peroleh setelah pihak Edi Ice melayangkan surat permohonan untuk mendapatkan hasil Vermin ke KPU Kepahiang, sehingga pihak Edi Ice telah di rugikan selama dua hari. Karena hasil Vermin KPU itu diberikan siang hari dalam bentuk soft Copy pada tanggal 11 agustus tersebut padahal tahapan di mulai pada tanggal 10 agustus,” beber Novran.

Lanjut Novran pihaknya tidak bisa menjelasakan secara detail point apa saja yang menjadikan bukti permohonan gugatan mereka, yang jelas gugatan ini dilayangkan ke Bawaslu lengkap dengan semua bukti kecurangan dan ketidak profesionalnya pihak penyelenggara pemilu Kepahiang sehingga pihak mereka dirugikan.
“yang pasti akibat kekurangan waktu dan lainnya tersebut Edi Ice kehilangan lebih 4000 an dukungan yang tidak bisa diverifikasi faktual oleh PPS. Saya selaku kuasa hukum Edi Ice meminta pihak Bawaslu membatalkan berita acara rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepahiang tahun 2020, dan menyatakan Edi Ice sebagai salah satu pasangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2020,” tegasnya.

Saat ditanya apakah ada rencana ke DKPP, Novran hanya mengatakan pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu untuk itu, tergantung pada apa yang akan di putuskan oleh Bawaslu Kepahiang nantinya.
“Kita lihat saja nanti,” ujar Novran. (bcp)

Related posts

Zamzami : Terindikasi TT Palsu Dan Mungkin Dari Orang BRI Juga, Setelah Satu Tahun Baru Dilaporkan

admin

Setengah Milyar Dana Korpri Terindikasi Raib, Seratus Jutaan Mandek Di Koperasi

admin

Nata Di Pinang Petahana, Pertarungan Di Mulai

admin

Leave a Comment

error: Content is protected !!