26.4 C
Indonesia
Juli 24, 2024
BedahBerita.id
Hukum Kepahiang

Netral? Masih Ada Oknum Camat Yang Berani Kampanyekan Calon , Video Oknum Camat SM Viral !!

KEPAHIANG BB, “Kalau jemo Seberang Musi cak ini galo” teriak oknum Camat Seberang Musi Gunawan dalam vidio viralnya.
ke-Netral-an ASN di Kepahiang mungkin akan sulit di dapat pasalnya Sudah ada beberapa oknum Camat yang sudah dilaporkan ke Bawaslu kepahiang namun hal tersebut sama sekali tidak membuat oknum lainnya jera atau mau mentaati aturan yang ada, namun ada hal aneh pasalnya sangat terlihat jelas pengawasan dari penyelenggara pemilukada sangat sangat tidak ketat.

Dalam vidio yang berdurasi 3.44 menit tersebut sangat jelas oknum Camat SM mengajak hadirin yang ada di pesta pernikahan tersebut untuk memilih pasangan nomor 2 dengan mengangkat tangannya dan menunjukan simbol pistol milik pasangan Hidayat Nata
” kalau jemo seberang musi cak ini galo ( kalau orang seberang musi seperti ini semua.red),” teriaknya sambil siap siap berjoget.

Kejadian tersebut sepertinya bukan berlangsung di daerah seberang musi tapi disalah satu Kecamatan yang berada di daerah Pasar Ujung dan sekitarnya makanya sang oknum Camat mengajak penduduk setempat untuk ikut memilih no 2 seperti warga Kecamatan yang di pimpinnya.

Sambil berjoget mengiringi lagu yang di bawakan oleh Istri pasalon nomor dua Effie hidayat oknum Camat tetap mengancungkan jari pistolnya, terlihat dengan jelas juga ikut diatas panggung paslon nomor dua (2) Hidayatullah Sjahid.

Padahal sudah sangat jelas aturan yang mengikat ASN se Indonesia untuk tidak ikut ikutan berkampanye karena mereka harus netral.
Tertuang dengan jelas dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Ada 9 (sembilan) larangan bagi ASN dalam pilkada 2020 yakni:
– Dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepada daerah;
– Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon kepala daerah;
– Dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah;
– Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon kepada daerah baik di media online atau media social;
– Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol dan/atau calon kepala daerah;
– Dilarang poto bersama dengan bakal calon kepala daerah;
– Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol;
– Dilarang menempelkan sticker atau atribut lainnya calon kepala daerah di rumah dan/atau kendaraan dinas maupun pribadi;
– Dilarang mengadakan dan/atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon kepala daerah.

Selain itu juga telah dijelaskan oleh bawaslu kepahiang dalam acara KPU Kepahiang saat menggelar sosialisasi pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Wabup di masa pandemi Covid-19 2020. Sosialisasi digelar di Hotel Umroh pukul, 09.00 WIB, Jumat, (25/9).

Dimana dikatakan zainal tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap proses dan pelaksanaan pemilihan. Untuk itu, Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan. Tujuannya agar pemilih dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Saat ini lanjut Zainal, Bawaslu telah memiliki 23 kader pengawasan partisipatif yang sudah mendapat pelatihan di sekolah kader pengawasan.
‘’Ada beberapa jenis kampanye yang harus diawasi. Yakni, pertemuan terbatas atau tatap muka maksimal dihadiri 50 50 dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan. Penyebaran alat peraga dan bahan kampanye lain. Serta debat publik kandidat,’’ tuturnya.

Selain itu, Zainal juga menyampaikan paslon dilarang melaksanakan kampanye rapat umum. Lokasi yang dilarang dijadikan lokasi kampanye. Seperti masjid dan tempat ibadah, RSUD dan sarana kesehatan lain, gedung pemerintah, sekolah. Sedangkan Alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di rumah ibadah, gedung pemerintah, sekolah, pohon, dan taman kota,’’ ujarnya.

Zainal juga menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa tidak dilarang untuk menghadiri kampanye. ‘’Hanya saja, ASN yang hadir harus pasif. Artinya ASN dilarang ikut mempromosikan Paslon atau mengajak massa untuk memilih Paslon. Seluruh pelanggaran dalam tahapan kampanye ini ada sanksi hukumnya,’’ papar Zainal.

Dilain pihak Tim advokasi paslon nomor satu sudah menegaskan bahwa semua pelanggaran seperti ini pasti akan dilaporkan dan ditindak lanjuti.

Hingga berita ini diturunkan oknum Camat seberang musi belum bisa dikonfirmasi. (Bcp)

Related posts

Rumor 150 juta Itu Biasa Windra : Tapi Rasanya Bukan Dari Saya

admin

KISAH SEBUAH KAMPUNG REDJANG DI KEPAHIANG 1913

Admin Bedah Berita

Ketua KORPRI Tidak Ikut Mengurusi Keuangan, Hazairin : Tidak Ada Tanda Tangan Saya Di Slip Penarikan

admin

Leave a Comment

error: Content is protected !!