26.4 C
Indonesia
April 27, 2024
BedahBerita.id
Hukum Kepahiang

Polres Kepahiang Bekuk SL Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

KEPAHIANG BB, Pukul 14.00 Wib Unit Reskrim PPA Polres Kepahiang Bersama Dengan Kanit Intel Polsek Kabawetan telah membekuk dan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, kamis (22/10). Pelaku yang berinisial SL (55) di bekuk dirumah kontrakan korban dan keluarganya di Kecamatan Kepahiang. Mirisnya tindakan pencabulan ini dilakukan oleh ayah tiri (SL) ke anak tirinya Bunga (nama disamarkan,Red) sejak tahun 2016 hingga bulan agustus 2020 dengan kata lain lebih kurang 4 tahun, pelaku terancam PASAL 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, M.AP melalui AKP. Umar Fatah SH. MH membenarkan adanya penangkapan dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yaitu SL (55).
Kronologis Kejadian, Pada tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus tahun 2020 tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak tiri tersangka setiap kali ibu anak korban pergi ke pasar dan pernah di bulan Mei 2020 Anak tiri ke 3 dari tersangka pernah melihat tersangka didalam kamar bersama anak korban, saat melewati kamar anak korban ia melihat ada celana tersangka di kamar tersebut dan tersangka sedang memakai celana dalam sebatas lutut dan setelah kejadian tersebut anak tiri ke 3 tersangka selalu diperintahkan untuk pulang mengikuti ayah kandung nya, dan kejadian tersebut terus berulang hingga terakhir pada bulan agustus sebelum anak korban pergi ke suatu daerah provinsi jambi.

Berdasarkan LP / B- 892 / X / 2020 / BKL / KPH / KPH, tanggal 17 Oktober 2020 yang sudah dikantongi Polres Kepahiang maka pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 pada puku 14.00 Wib, Anggota unit PPA Reskrim Polres Kepahiang mendapatkan informasi tentang pelaku yang diduga keras telah melakukan Pencabulan terhadap anak tersebut sedang berada dirumahnya di Kecamatan Kepahiang, maka anggota unit PPA sat Reskrim Polres Kepahiang langsung bergerak menuju Ketempat yang di duga tempat Tersangka berada.
Setelah tiba disana petugas langsung menangkap terduga pelaku.
Pelaku di tangkap tanpa melakukan perlawanan sedikitpun dan mengaku bahwa benar telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya Bunga. Pelaku langsung dibawa ke Polres Kepahiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
” Saat ini pelaku sudah di tahan di RTP Polres Kepahiang (24/10) untuk proses lebih lanjut,” jelas Umar.(bcp)

Related posts

Hutang PT. SMI dipertanyakan Termasuk DID 9.9 M Yang Tak Timbul Kepermukaan

admin

Kadis Akui Di Panggil Polda Bengkulu, Hariyanto : Itu Karena Perencanaan Tidak Matang

admin

Kasus Alkes Rejang Lebong Kembali Ke KPK

admin

Leave a Comment

error: Content is protected !!