21.4 C
Indonesia
April 25, 2024
BedahBerita.id
Hukum Kepahiang Politik

Kasus Video Camat SM Lanjut, Pelapor Dimintai Klarifikasi Oleh Gakkumdu

KEPAHIANG BB, Kasus Camat Seberang Musi Gunawan Yang diduga melanggar kenetralan sebagai ASN yang dilaporkan tim Advokasi Paslon No 01 sepertinya berlanjut, hal ini ditandai dengan pemanggilan pelapor Kasmir ke Gakkumdu (23/10) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas laporannya tertanggal 19 Oktober 2020.
Saat dikonfirmasi Kasmir membenarkan hal tersebut.
” ya benar saya dipanggil untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan laporan yang telah saya layangkan ke Bawaslu (19/10). Dalam konfirmasi kemarin (23/10) di sentral Gakkumdu Kabupaten Kepahiang pihak kepolisian meminta pendapat saya sebagai pelapor sehubungan dengan konten video ASN Gunawawan Supriadi selaku camat SM, selain yang telah dilaporkan ke bawaslu Kepahiang.

Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/18/netral-masih-ada-oknum-camat-yang-berani-kampanyekan-calon-video-oknum-camat-sm-viral/

Menurut saya oknum Camat Gunawan disamping melakukan tindakan yang mengarahkan ke calon bupati Kepahiang No. 02, terlapor sambil berjoget juga membagi-bagikan uang dalam masa kampanye, yang disaksikan oleh Hidayatullah dan Isteri selaku calon bupati no 02, dan atas perilaku oknum Camat Gunawan Hidayatullah sama sekali tidak melakukan tindakan pencegahan hanya membiarkan saja. Kemudian di dalam kondisi bencana non alam COVId -19 oknum Camat Gunawan, Jalal, dan calon bupati Hidayatullah, isteri tidak mengindahkan protokol Kesehatan sebagaimana maksud PKPU No 05 tahun 2020, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak,” papar Kasmir.

Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/19/oknum-camat-sm-resmi-dilaporkan-rusman-laporan-sudah-registrasi/

Lanjut Kasmir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan tata cara dan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pandemi virus Corona (COVID). KPU akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19), dilaksanakan pada 9 Desember,” begitu bunyi Pasal 8C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
KPU mengatakan seluruh tahapan pilkada akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan. KPU juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19).

Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/21/bawaslu-proses-pendalaman-kasus-oknum-camat-sm-apakah-ke-kasn-atau-ada-unsur-lain/

Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
Selain itu, seluruh tata cara dan teknis pelaksanaan telah diatur. Protokol kesehatan juga diterapkan pada pelaksanaanya nanti. Selanjutnya ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.

“Selebihnya Kita percayakan kepada Tim gakkumdu kabupaten Kepahiang untuk bekerja, apakah nanti nya perkara ini mengarah ke ranah pidana pemilukada atau kah tidak sebagaimana ketentuan pasal 187A UU 10/2016 Atau pasal 73 ayat (4) UU 10/2016,” jelas Kasmir (bcp)

Related posts

Desa Batu Kalung Gelar Titik Nol, Kegiatan Anggaran 2020

Admin Bedah Berita

Posko Satgas Covid 19 Kepahiang Call Center Satgas Covid 085287277171

Admin Bedah Berita

BPBD Semprot Disinfektan Padang Lekat Dan Sekitarnya

Admin Bedah Berita

Leave a Comment

error: Content is protected !!