26.4 C
Indonesia
Juli 24, 2024
BedahBerita.id
Hukum Kepahiang Politik

Bawaslu Proses Pendalaman Kasus Oknum Camat SM, Apakah Ke KASN atau Ada Unsur Lain

KEPAHIANG BB, Kasus Oknum Camat Seberang Musi Gunawan yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon No Urut 1 ke Bawaslu Kepahiang masih dalam proses pendalaman, apakah yang dilakukan oleh Oknum Camat tersebut hanya terkait soal Netralitas sebagai ASN atau ada unsur Lainnya.
Ketua Bawaslu Rusman Sudarsono SE melalui Firmansyah mengatakan mereka masih melakukan proses atas laporan terhadap Oknum Camat Seberang Musi tersebut.
” kami saat ini masih mengkaji dan memproses Laporan yang masuk tersebut, apakah kasus ini hanya berkaitan dengan kenetralan ASN atau ada unsur lainnya, jika hanya berkaitan dengan netralitas ASN maka kami akan melayangkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun jika nanti ditemukan ada unsur lainnya maka akan dilanjutkan ke bagian lainnya,” ujar Firman.

Firmansyah (Anggota Bawaslu Kepahiang)

Karena seperti yang bisa dilihat dalam Vidio Viral Oknum Camat tersebut juga membagi bagikan uang saweran untuk para undangan sambil berjoget lepas bersama pendukung Paslon nomor 2 serta paslon Hidayatullah Sjahid selain itu juga, dalam vidio yang berdurasi 3.44 menit tersebut sangat jelas oknum Camat SM mengajak hadirin yang ada di pesta pernikahan tersebut untuk memilih pasangan nomor 2 dengan mengangkat tangannya dan menunjukan simbol pistol milik pasangan Hidayat Nata.
” kalau jemo seberang musi cak ini galo (kalau orang seberang musi seperti ini semua.red),” teriaknya.

Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/18/netral-masih-ada-oknum-camat-yang-berani-kampanyekan-calon-video-oknum-camat-sm-viral/

Sementara itu PLH Bupati Kepahiang Neti Herawati mengatakan bahwa oknum Camat SM sudah diberikan teguran secara tertulis dari Korpri terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan larangan ASN ikut berpolitik praktis.
” Saya sudah menandatangani surat teguran tersebut dan surat tersebut sudah di berikan kepada yang bersangkutan, saya berharap ini kejadian yang terakhir, karena ASN di batasi ruang geraknya oleh aturan dan UU dan itu wajib dipatuhi, karena sangsi pelanggaran tersbut bisa sampai pada pemecatan, jadi lakukan saja kewajiban dan tugas sebagai ASN jangan ikut ikutan berpolitik,” tegas Neti.

Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/19/oknum-camat-sm-resmi-dilaporkan-rusman-laporan-sudah-registrasi/

Untuk fungsi KASN itu sendiri bagi ASN se Indonesia sangatlah penting karena Komisi Aparatur Sipil Negara (disingkat KASN) adalah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden

Untuk Fungsi, Tugas dan Wewenang KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Serta menjaga netralitas Pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN,melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.(bcp)

Related posts

Edi Kancil Ambil Formulir HANURA, Penantang Petahana Bertambah

admin

Retak, Pelapis Tebing Desa Bandung Jaya Di Pertanyakan

Admin Bedah Berita

Pastikan Hanya Dua Partai Saja, Petahana Maju 2020

admin

Leave a Comment

error: Content is protected !!