21.4 C
Indonesia
Juli 27, 2024
BedahBerita.id
Hukum Kepahiang Uncategorized

Kadis Akui Di Panggil Polda Bengkulu, Hariyanto : Itu Karena Perencanaan Tidak Matang

BedahBerita.Co.Id, Ternyata imbas dari pembangunan Rest Area I Kabawetan terindikasi dibiarkan rusak seusai dibangun tersebut, membuat Kadis Pariwisata Tedi Adeba ST dan tim akhirnya di panggil pihak Polda Bengkulu. Hal ini di Akui Tedi kepada BedahBerita.Co.Id. Menurut Tedi pemberitaan yang diangkat oleh Media membuat pihaknya harus menjelaskan apa yang terjadi pada pembangunan Rest Area I tersebut,

“tapi saya hanya mendamping Plt. Kadis lama dan PPTK saja, karena saya baru diangkat beberapa minggu ini menjadi Kadis di Dinas Pariwisata tersebut,” ujar Tedi.

Tetapi menurut Tedi walaupun dirinya baru saja diangkat sebagai Kadis Pariwisata sekarang tetap akan melakukan tindakan jika memang ada kekurangan pada pembangunan tersebut. Dalam pengamatan beberapa hari ini dan juga menurut keterangan PPTK sudah tidak ada masalah sama sekali, karena pada saat serah terima semuanya sudah berada dalam kondisi yang sesuai dengan RAB.
“Bangunan ini pun sudah melewati audit BPK, dan tidak ditemukan masalah sama sekali, namun yang namanya bangunan tinggal, maka banyak sekali kerusakan yang terjadi, baik kelengkapan instalasi listrik, plafon, dinding dan lantai, nah untuk itu kemarin saya memerintahkan pihak ketiga untuk melakukan perbaikan, karena ada asuransi perawatan gedung di mereka,” ujar Tedi.

Kadis Pariwisata Tedi Adeba ST (Dok.BedahBerita.Co.Id)

Lanjut Tedi selaku Kepala Dinas dirinya telah memanggil pihak ketiga dan PPTK untuk membicarakan kerusakan yang terjadi, dan pihak ketiga bersedia melakukan perbaikan. Saat ditanya apakah dana pemeliharaan cair apa tidak, Tedi mengaku dana tersebut cair melalui asuransi pemeliharaan.
“Sekarang ini bangunan Rest Area I sudah diperbaiki oleh pihak Ketiga, dan listrikpun sudah dipasang kembali,” ujar Tedi.

Untuk sumber Air memang tidak ada di RAB, yang ada hanya kelengkapan untuk penampungan air dan juga salurannya saja. Dengan anggaran 1,3 M bangunan yang diselesaikan hanya sebatas bangunan besar saja, padahal salah satu fasilitas paling penting untuk sebuah Rest Area adalah Air, anehnya Sumber Air justru tidak masuk sama sekali, bagaimana mungkin bangunan megah dengan anggaran Milyaran tersebut dapat di fungsikan. Ini terindikasi menunggu anggaran baru lagi. Di jelaskan oleh Tedi memang benar masih ada anggaran yang akan digunakan untuk penyempurnaan bangunan yang sudah ada.
“Bukan penambahan anggaran baru tapi memang itu masih dalam program lama, itu anggaran 2019 inilah, tapi lelangnya saja yang telat, namun masuk dalam program lama, saya hanya meneruskan,” ujar Tedi.

Untuk Perda penggunaan bangunan tersebut saat ini diakui Tedi sudah berada di bagian Hukum Pemda Propinsi Bengkulu dan diperkiraan tahun depan unanh bisa digunakan.
“Sambil nunggu Perda turun pihaknya memang berniat mencari cara agar bangunan tersebut dalam waktu dekat dapat dimanfaatkan, agar bangunan juga tidak terbangkalai dan bisa bermanfaat, tidak rusak dan menimbulkan masalah, karena dengan dipanggil oleh Polda Bengkulu beberapa hari yang lalu, sudah warning bagi kami, ini bisa jadi masalah jika dibiarkan,” ujar Tedi.

Hariyanto S.Kom Anggota DPRD (Dok.BedahBerita.Co.Id)

Dilain Sisi Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Hariyanto S.Kom mengatakan bahwa anggaran pembangunan Rest Area I Kabawetan ini memang terkesan di anggarkan tanpa perencanaan yang matang.
“pernyataan ini bukan berarti saya menyalahkan teman-teman DPRD masa jabatan saya terdahulu, namun yang namanya pembangunan tersebut harus di ikuti dengan perencanaan yang matang, Misalnya untuk pembangunan Rest Area I tersebut bukan hanya anggaran dana saja yang menjadi pembahasan namun harus beriringan dengan payung hukum pemanfaatan bangunan tersebut, karena anggaran tersebut di bahas pada tahun 2017, dan anggarannya disahkan pada tahun anggaran 2017 akhir. Mestinya pada saat membangun tahun 2018 perda pun diajukan, untuk payung hukum pemanfaatan ketika bangunan itu selesai,” ujar Hariyanto.

Jika Sekarang mau menunggu Perda, di DPRD kepahiang saja alat kelengkapan saja belum di bentuk, jika dari pihak dinas belum juga bergerak untuk mengajukan Perda bisa di pastikan akhir tahun depan mungkin baru Perdanya selesai.
“artinya jika memang belum, kelihatan jelas disini bahwa perencanaan ini memang tidak beres, karena sebuah perencanaan pembangunan bukan hanya fisik bangunan saja tetapi harus sejalan dengan pemanfaatan. Dimana bangunan yang baru dibangun dapat dimanfaatkan jika ada Perbup dan ada Perda, kadang disinilah kita sering lalai, yang di bahas hanya fisik tetapi payung hukum pemanfaatannya terlupakan,” tegas Hariyanto Politisi PKB ini.

Sementara itu Ketua Pengurus Harian Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Ependi mengatakan bahwa selaku Ormas yang ada di Propinsi Bengkulu pihaknya tidak akan tinggal diam dengan indikasi pendiaman semua kasus yang ada di Kepahiang, mereka akan melakukan aksi anti korupsi dan akan melaporkan lagi kasus kasus yang ada langsung ke Jakarta, baik itu ke Mabes Polri, Kejagung bahkan langsung ke KPK.
“Saya lihat saat ini banyak laporan kasus indikasi korupsi yang kita laporkan ke APH seolah olah hilang tanpa jejak, seperti kasus pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai yang menelan anggaran 1.125 Milyar hingga kasus kasus pembangunan serupa Rest Area. Dimana sudah ada pemanggilan oleh pihak Polda sesuai dengan pengakuan Kadis Pariwisata dan tim pembangunan Rest Area namun tidak ada kelanjutannya, saya akan terus pantau ini, selain itu indikasi korupsi berjamaahpun yang dilakukan para oknum anggota DPRD, ada indikasi OTT yang senyap bahkan pemotongan liar anggaran di sebuah instasi Keuangan daerah yang dilakukan secara terus menerus pun akan kita bongkar,” tegas Rustam.

Rustam berharap semua rekan rekan media, LSM, Ormas dan lainnya ikut kembali gencar melakukan aksi dan pemberitaan terkait indikasi korupsi yang dilakukan, jangan hanya diam saja karena negara ini sudah kembali membutuhkan aksi nyata para pemuda, jangan biarkan negara hancur secara perlahan, jika tahu maka laporkan, di tindaklanjuti apa tidak oleh pihak terkait itu sudah menjadi tanggung jawab pihak mereka.
“Saya mulai merasa sangat aneh banyak temuan namun hening, banyak kasus namun daerah dapat WTP, penilaian dari sudut mana ketika pembangunan sama sekali tidak tampak, yang ada adalah masalah dari hari ke hari, benar penutup dan pengalihan masalah bisa saja dilakukan, disini tugas kita sebagai Media, LSM dan ormas untuk menyuarakannya, biar masyarakat tahu dan sadar bahwa saat ini daerah kita sudah mulai sekarat,” papar Rustam

Untuk diketahui Proyek pembangunan Rest Area I ini bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2018 yang menelan Anggaran Rp. 1.308.651.000 di kerjakan oleh CV. Agra Jaya Konstruksi dengan waktu pelaksanaan 15 Agustus 2018 sd 27 Desember 2018 atau 135 hari kalender. Pekerjaan memakan waktu yang telah lewat dari batas kontrak sebab pada januari 2019 pekerjaan bangunan ini belum selesai. (bcp)

Related posts

Corona Menghantui Bupati: Jangan Panik Tetap Waspada dan Jaga Kesehatan

Admin Bedah Berita

Estimasi Pembiayaan Daerah Untuk Hutang SMI Beredar, Arbi : Jika Dayat Tak Terpilih Siapa Yang Mau Bayar

admin

Hanya Gunakan Bra, Wanita Cantik Photo Bareng Oknum Mirip Kades

Admin Bedah Berita

Leave a Comment

error: Content is protected !!