21.4 C
Indonesia
Juli 27, 2024
BedahBerita.id
Hukum Kepahiang Uncategorized

Estimasi Pembiayaan Daerah Untuk Hutang SMI Beredar, Arbi : Jika Dayat Tak Terpilih Siapa Yang Mau Bayar

BedahBerita.Co.Id, Beredarnya Lembaran Draf Estimasi Pembiayaan yang akan di keluarkan oleh daerah Kabupaten Kepahiang setiap tahunnya selama 3 Tahun membuat banyak pertanyaan yang timbul. Didalam Draf tersebut tercantum dengan jelas data rill pinjaman sebesar Rp. 59.977.020.000, pokok pinjaman yang ada dan kewajiban bunga serta Fee 1 persen. Untuk tahun pertama yaitu tahun 2019 pemasukan yaitu hutang yang diberikan PT. SMI sebesar Rp. 59.977.020.000, dan ditahun yang sama sudah ada pengeluaran diangka Rp. 2.129.150.890 dengan uraian Kewajiban Bunga sebesar Rp. 1.529.380.690 dan Fee 1 % sebesar Rp. 599.770.200. untuk tahun depan yaitu tahun 2020 di estimasikan pemasukan Nol alias kosong dan pengeluaran akan terjadi pada jumlah, Rp. 27.808.351.464 dengan rincian membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 22.491.382.500 ditambah kewajiban bunga sebesar Rp. 5.316.968.964 pada tahun ketiga yaitu tahun 2021 penerimaan masih diposisi nol dan pengeluaran akan membengkak pada angka Rp. 40.804.632.734 dengan rincian membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 37.485.637.500 dan ditambah kewajiban bunga Rp. 3.318.995.234. itu berarti Kepahiang harus membayar hutang dengan bunga lebih kurang 10,7 Milyar. Sementara pokok pinjaman di rencanakan akan dibangun jalan jalan sentral produksi dan perdesaan yang bisa diprediksi tak ada PAD disana yang bisa digunakan untuk membantu PAD Kepahiang secara langsung, Jika dibandingkan hutang tersebut di gunakan untuk menambah bangunan rumah sakit atau objek wisata alam.

Tokoh Pemuda & Mantan Anggota DPRD Kepahiang (Dok.bedahBerita.Co.Id)

Salah satu tokoh pemuda dan juga mantan anggota DPRD Kepahiang Arbi S.Ip mengatakan ini sesuatu yang sangat buruk yang pernah terjadi di Kepahiang sejak pemekaran 2003. Menurutnya Pinjaman yang dilakukan sama sekali tidak relevan dengan PAD yang dimiliki Kepahiang.

Lanjut Arbi, yang jelas bupati Dayat sangat tidak sesuai dengan harapan masyarakat Kepahiang banyak sekali kemunduran yang terjadi di Kepahiang baik di birokrasi pemerintah maupun pembangunan. Sampai saat ini dana apa yang bisa Bupati bawa ke Kepahiang, investor mana yang bisa Bupati pancing ke daerah ini.
“Saya dan teman teman masyarakat Kepahiang sangat kecewa, jadi Bupati Kedepan bukan didasari umur yang tua bukan pula didasari gelar yang panjang tapi yang berkemampuan dan berani ini yang kami butuhkan. Untuk permasalahan hutang SMI itu jelas sebuah kebodohan,” papar Arbi.

Ini akan menimbulkan masalah besar nanti, karena kebijakan pengambilan hutang ke PT. SMI tidak bisa diterima oleh akal sehat.
“minjam kok bunga di depan darimana uang bunga nya apa langsung dipotong dari pinjaman, ini menjadi pemikiran yang buruk di masyarakat mungkinkah ada sesuatu di sini?, kawan kawan LSM dan media harus menjelimet melirik dan memantau ini. Siapa yang mau bayar kalo Bupati Dayat tidak menjadi Bupati Lagi, dan itu ada Perda nya atau tidak. Bagaimana bentuk kesepakatan pinjaman tersebut. Sepertinya Bupati Dayat masih bersyukur saya tidak kembali duduk sebagai anggota parlemen di era dia, saya tegaskan sebagai rakyat saya keberatan dengan cara hutang itu, itu merugikan Kepahiang, Gimana Kemampuan Bupati Dayat dalam memimpin Kabupaten ini, Masjid saja tidak selesai. Perbandingannya masjid kelurahan Dusun Kepahiang yang mana saya selaku ketua BKMnya. Mesjid itu bisa selesai dengan dana awal cuma 123 juta. Nah ini dana Pemda kemana miliaran rupiah, ayolah kawan-kawan ayo bongkar habis itu,” tegas Arbi.

Sekedar mengingat, Bupati Kepahiang Menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di kantor PT. SMI di Jalan Sahid Sudirman Center Lantai 48 Jakarta Pusat, selepas penandatanganan tersebut bupati memberikan penjelasan pertama pada tahun 2016 datanglah Tim PT. SMI difasilitasi oleh anggota DPR RI Dr. Anarulita memberikan sosialisasi untuk Pemkab Kepahiang tentang skema alternatif pembiayaan akselerasi pembangunan infrastruktur di daerah, dan tahun 2017 kami diundang lagi oleh PT. SMI (BUMN) di Kantor Jakarta memberikan desiminasi pinjaman daerah. Kemudian PT. SMI kembali mengundang Pemkab Kepahiang dan DPRD Kabupaten Kepahiang dalam acara presentasi kebutuhan infrastruktur di Kepahiang”, ujar Dayat.

Selanjutnya tim PT. SMI mengunjungi Kepahiang untuk meninjau obyek jalan dan jembatan di lokasi Desa Langgar Jaya, Desa Damar Kencana, jalan di Kecamatan Muara Kemumu dan jalan ex PEDA menuju destinasi wisata di Kecamatan Kabawetan. Kemudian setelah proses tersebut Pemda Kepahiang mengajukan surat minat dan mengajukan proposal untuk diverifikasi dan di nilai kelayakannya.

“Kami diminta memenuhi berbagai persyaratan antara lain, persetujuan DPRD Kepahiang melalui rapat paripurna, laporan keuangan Pemkab Kepahiang dan Dokumen APBD 3 tahun terakhir, hasil audit BPK terhadap LKPD, dokumen RTRW Kepahiang, rekomendasi Menteri Dalam Negeri, rekomendasi Menteri Keuangan, Detail Engineering Design (DED)”, kata Dayat.

Beruntungnya dokumen DED dibantu oleh Bank Dunia, melalui dana hibah Rp 1,2 M. Pemkab menerima dokumen DED, dimana Bank Dunia menunjuk konsultan PT. Wiratman (melalui lelang) di Jakarta. Selanjutnya melalui proses analisis dan evaluasi, PT. SMI pada awalnya setuju memberikan pinjaman 95 M dengan tenor (jangka waktu) 5 tahun, namun karena Mendagri tidak merekomendasi tenor 5 tahun, tapi cuma 3 tahun.

“Oleh karena berdasarkan perhitungan Pemkab terlalu berat, maka kita mengajukan perubahan nominal dari 95 M menjadi hanya 59 M, dengan tenor 3 tahun untuk menyesuaikan celah fiscal Kabupaten Kepahiang, yang sesuai regulasi, semua harus untuk membangun infrastruktur, tidak boleh yang lain. Setelah melalui survey dan supervisi SMI dan Konsultan, diputuskan untuk peningkatan 4 (empat) ruas jalan, yaitu jalan Cinto Mandi Langgar Jaya, jalan PEDA menuju Destinasi Wisata Kabawetan, jalan di TWA dan membangun 2 (dua) jembatan”, jelasnya.

Lanjut Bupati detail data nominal pinjaman, obyek yang dibiayai, tahapan, suku bunga, kewajiban, aturan pencairan, pengembalian dan dokumen-dokumen pendukung semua lengkap.

“MoU Pemkab Kepahiang dan PT. SMI sudah ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 7 Mei 2019 di depan Notaris dengan tujuan untuk membuka isolasi dan konektivitas ke daerah produksi komoditi perkebunan (kopi dll), mendorong kegiatan ekonomi, arus barang dan jasa, serta aksebilitas pengembangan kawasan agrowisata serta menekan biaya transportasi/logistik. Prinsipnya semua aturan, regulasi, tahapan, dokumen serta prosedur sudah dipenuhi. PT. SMI dan Bank Dunia sangat rigid, profesional, integritas. Semua membutuhkan waktu lebih 2 tahun. Apa yang saya uraikan ini bisa dicheck dan di konfirmasi ke PT. SMI, Bank Dunia selaku pemberi hibah DED dan DPRD Kepahiang dan Pemkab Kepahiang”, tegas Bupati Kepahiang (bcp)

Related posts

Kejagung Layangkan Nota Dinas Terkait Laporan 4 OPD Kepahiang

admin

PMI Rejang Lebong Terima Satu Unit Mobil Ambulance Dari BRI Curup

Garuda Website

Pemilik Lahan Dan PPTK Pengadaan Lahan Kantor Camat, Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin Bedah Berita

Leave a Comment

error: Content is protected !!