25.4 C
Indonesia
Juli 26, 2024
BedahBerita.id
Hukum Rejang Lebong

Kasus Alkes Rejang Lebong Kembali Ke KPK

BedahBerita.Co.Id, Ishak Burmansyah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT Rejang Lebong saat Orasi di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta meneriakan beberapa kasus yang mati suri yang terjadi di Rejang Lebong dan Bengkulu pada umumnya. Orasi yang disampaikan oleh Ishak dalam rangka Aksi lanjutan yang dilakukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bengkulu yang bergabung dalam Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu Di KPK usai Aksi sebelumnya di Kejagung.

Dari 13 Item yang dilaporkan ada Dua item indikasi Kasus yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu Kasus Pengadaan Alkes RSUD Kabupaten Rejang Lebong Yang Gagal Perencanaan. Kedua indikasi Korupsi terhadap Dana Hibah Dari APBD Rejang Lebong Ke KONI Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Yang Digunakan Untuk Pelaksanaan Kegiatan Adventure/Motor cross.

Ishak Burmansyah Saat Orasi Di Depan Gedung KPK (Dok.BedahBerita.Co.Id)

Ishak mengatakan bahwa Kasus pengadaan Alkes RSUD Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017 yang diduga gagal perencanaan itu telah dilaporkan oleh LSM PEKAT kepada pihak KPK-RI pada awal tahun 2019 dan selanjutnya dari hasil laporan tersebut pihak KPK meminta kepada LSM PEKAT untuk data tambahan guna melengkapi laporan tersebut, selanjutnya LSM PEKAT sudah melengkapi data-data tersebut dan sudah menyerahkan kepada pihak KPK.
“Dan saat itu berdasarkan keterangan pihak KPK bahwa Data tersebut sudah cukup dan kasus tersebut layak untuk ditindaklanjuti. namun tiba-tiba belakangan hari kami mendapat kabar kasus tersebut ditangani pihak Kejati Bengkulu hal ini terungkap setelah dilakukannya aksi bersama teman pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu. Hal ini setelah mendapat keterangan pihak Kejati saat hearing,” ujar Ishak.

Karena melihat hal ini Ishak yang tergabung dalam FPR hari ini (01/11) kembali mempertanyakan Kasus yang pernah mereka laporkan ke KPK tersebut.
“Jika memang sudah di Kejati ini artinya apa?, Kenapa pihak Kejati tidak melakukan Koordinasi ke KPK karena kasus tersebut dilaporkan pertama kali kepada KPK. Dilakukan penyidikan kasus Alkes namun hening hening saja, oleh sebab itu, dengan banyaknya kejanggalan dan mandulnya sebuah kasus kami kembali kesini, ke KPK setelah sebelumnya hal serupa juga kami lakukan di Kejagung. Selain Alkes Kami juga meminta KPK Untuk Melakukan Pengusutan Terhadap Dana Hibah Dari APBD Rejang Lebong Ke KONI Kabupaten Rejang Tahun 2017 Yang Digunakan Untuk Pelaksanaan Kegiatan Adventure/Motor cross,” papar Ishak di dampingi 5 rekannya, Rustam Efendi, Iman Sobri Pulungan Noya, Tri Nurhayat dan Yasmidi.

Tambah Ishak yang terpenting adalah meminta Kejagung dan KPK menindak beberapa dugaan oknum jaksa nakal, Karena disinilah kuncinya penegakan hukum, kalau masih berkeliaran Oknum Oknum Nakal dan Rakus di APH bagaimana bisa Korupsi akan berkurang.
“Kita melaporkan kasus yang ada namun tak ada tindak lanjut, ini namanya Mandul, malah ada indikasi permainan disini, miris kita,” papar Ishak.

Ishak Burmansyah juga menjelaskan bahwa mereka diterima oleh Anggi Fitriani Mamonto staf humas KPK. Dalam pertemuan itu perwakilan FPR juga menyerahkan berkas terkait kasus-kasus korupsi dan mengadukan oknum jaksa nakal di Kejati dan Kejari se-Bengkulu.
“Humas KPK menyampaikan akan memproses laporan FPR dan dalam waktu 30 hari kerja kedepan dan akan menghubungi kembali pihak FPR untuk dimintai keterangan dan kelengkapan laporan, sementara Senin ini kita dimintai melengkapi bukti dan nama nama yang terkait setiap indikasi kasus yang kita laporkan.” tutup Ishak (bcp)

Related posts

Estimasi Pembiayaan Daerah Untuk Hutang SMI Beredar, Arbi : Jika Dayat Tak Terpilih Siapa Yang Mau Bayar

admin

5 Anggota Banggar Akan Di Panggil, Kantor Camat Tebat Karai Lanjut

Admin Bedah Berita

Hari Ini, Damsi, Wira dari TAPD Saparudin dan Rica Denis Dari Banggar Ikut Diperiksa

Admin Bedah Berita

Leave a Comment

error: Content is protected !!