27.4 C
Indonesia
Juli 26, 2024
BedahBerita.id
Hukum Kepahiang

5 Anggota Banggar Akan Di Panggil, Kantor Camat Tebat Karai Lanjut

KEPAHIANG BB, Lima anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang minggu depan akan dipanggil oleh penyidik Kejari Kepahiang, dalam rangka lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai yang penyidikannya sudah dimulai dari tahun lalu.

Kejari Kepahiang Ridwan SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH bersama Kasi Intel Arya Masepa SH menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan atas kerugian negara yang ada dalam kasus dugaan korupsi lahan ini.
“terkait kasus ini kita akan segera memanggil beberapa saksi diantaranya lima anggota banggar dan lima dari TPAD terkait perubahan anggaran tahun 2015,”paparnya.

Terkait penetapan tersangka Riky menegaskan akan melakukannya dalam waktu dekat.

Untuk di ketahui, Pengadaan Lahan Kantor Camat Tebat Karai tersebut bernilai Rp 1.125.000.000. dengan ukuran tanah lebih kurang 8.830 M2 dengan harga per M2 nya sebesar Rp 127.406. lokasi di Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai dengan PBB pada masa itu hanya 10.000. Menariknya pembelian lahan untuk kantor Camat Tebat Karai ini berada dalam satu SK Bupati No 590-675 Tahun
2015 dengan pembelian lahan Balai Benih Tanaman Pangan seluas 7.500 M2 yang berada di Kecamatan Kepahiang, yang merupakan lokasi wilayah pusat kota yaitu Desa Kutorejo dengan nilai jual jauh di bawah harga tanah lahan kantor Camat Tebat Karai yang berada di pinggiran kota. Untuk Lahan yang ada di Desa kutorejo tersebut hanya di hargai Rp 57.333 per M2 kurang dari setengah harga permeter tanah lahan Kantor Camat. (bcp)

Related posts

Pemilik Lahan Kantor Camat Tebat Karai Di Periksa, Rizal Akui Terima 1,06 Milyar

Admin Bedah Berita

Camat Seberang Musi Ke KASN, Jalal Ke Plt Bupati, Hasil Kajian Laporan Bawaslu

Admin Bedah Berita

Video Camat Viral Ternyata Kasus Sudah Di Bawaslu, Bupati : Saya Tidak Pernah Memerintahkan Hal Seperti Itu

Admin Bedah Berita

Leave a Comment

error: Content is protected !!