KEPAHIANG BB, Badan Pengawas Pemillihan Umum Kabupaten Kepahiang memutuskan dan menyatakan berita acara rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan (model BA.7-KWK perseorangan perbaikan) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Kepahiang tahun 2020 batal. Dengan keputusan Bawaslu Kepahiang dalam sidang putusan (7/09) pukul 10.00 wib tersebut maka pasangan Edi Ice mendapatkan waktu selama dua hari untuk melakukan Verfak ulang terhadap 4.426 dukungan yang tidak diketahui status hasil verifikasi faktualnya.
ketua Bawaslu kabupaten Kepahiang Rusman membenarkan bahwa putusan sidang gugatan sengketa nomor 001/PS.REG/17.1708/VIII/2020 atas nama Edi Sunandar dan Ice Rakizah menyimpulkan bahwa pertama tengang waktu pengajuan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, kedua berita acara yang diajukan dalam permohonan merupakan objek sengketa pemilihan, ketiga pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, keempat majelis musyawarah berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan pemohon dan kelima permohonan pemohon memiliki alasan hukum yang cukup untuk di kabulkan Sebagian.
“Jadi Bawaslu memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan batal berita acara pleno (model BA.7-KWK) TAHUN 2020. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap 4.426 dukungan pemohon yang tidak diketahui status hasil verifikasi faktualnya selama dua (2) hari, memerintahkan kepada pemohon untuk menghadirkan pendukungnya yang akan dilakukan Verfak ke sekretariat panitia pemungutan suara setempat dalam dua hari, dan memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini setelah putusan ini dibacakan,” ujar Rusman.(bcp)