26.4 C
Indonesia
Juli 24, 2024
BedahBerita.id
Bengkulu Hukum Kepahiang Politik

Camat Seberang Musi Ke KASN, Jalal Ke Plt Bupati, Hasil Kajian Laporan Bawaslu

KEPAHIANG BB, Laporan Tim Advokasi Paslon 01 Ujang Sarifudin dan Firdaus Djailani tertanggal 19 Oktober terkait
dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepahiang tahun 2020 berujung sudah, pasalnya Bawaslu Kepahiang sudah menyelesaikan pemeriksaannya terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Kepahiang sudah di rekomendasikan ke KASN untuk Camat Seberang Musi Gunawan dan Ke PLT Bupati Kepahiang untuk Jalal.
Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono SE membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi ke KASN untuk Camat Gunawan dan Jalal ke PLT Bupati.
” Benar sudah ditindak lanjuti ke instasi lain yaitu KASN dan PLT Bupati pada tanggal 26 Oktober yang lalu, karena kami Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menemukan indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang di lakukan oleh yang bersangkutan untuk itu di teruskan ke KASN beserta barang bukti berupa video rekaman,” ujar Rusman.

Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/18/netral-masih-ada-oknum-camat-yang-berani-kampanyekan-calon-video-oknum-camat-sm-viral/

Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/19/oknum-camat-sm-resmi-dilaporkan-rusman-laporan-sudah-registrasi/

Lanjut Rusman, Bawaslu akan menunggu rekomendasi dari KASN yang biasanya disampaikan ke Sekda dan ditembuskan Ke Bawaslu, jika sudah ada itu Bawaslu akan ikut mengawasi sangsi yang diberikan tersebut apakah di terapkan apa tidak.

Sementara itu Ketua Tim Keluarga Paslon 01 Edwar Samsi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke KASN Jakarta dan meminta agar KASN dapat segera menindaklanjuti apa yang telah dikaji oleh Bawaslu Kepahiang.

Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/21/bawaslu-proses-pendalaman-kasus-oknum-camat-sm-apakah-ke-kasn-atau-ada-unsur-lain/

” Saya sudah ke Jakarta dan berkoordinasi dengan KASN untuk bisa segera melakukan kajian dan memberikan sangsi terhadap ASN yang telah melakukan dugaan ketidaknetralannya dalam Pilkada 2020 ini,” papar Edwar.

Lanjut Edwar pihaknya juga meminta agar ASN, Tenaga Kontrak yang ada di Kepahiang bekerja saja sesuai dengan tugas dan kewajiban mereka, karena kinerja yang bagus akan tetap mendapatkan tempat dan jabatan yang sesuai siapapun Bupatinya.

Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/24/kasus-video-camat-sm-lanjut-pelapor-dimintai-klarifikasi-oleh-gakkumdu/

” Dan kita dari Paslon 01 akan melaksanakan UMR Provinsi untuk tenaga kontrak yang ada, kebetulan saya juga merupakan ketua K-SPSI Kabupaten Kepahiang, Kita akan perjuangkan itu untuk Kepahiang, UMR Propinsi,” tutup Edwar. (bcp)

Related posts

Oknum Camat SM Resmi Dilaporkan, Rusman : Laporan Sudah Registrasi

Admin Bedah Berita

200 Lebih Rumah Tidak Layak Huni Akan Dibangun, Neti : Alhamdulillah Kita Dapat Program BSPS

Admin Bedah Berita

Penanaman 6000 Pohon, Salah Satu Lokasi Hutan Konak Kepahiang, HUT Partai PSI

Admin Bedah Berita

Leave a Comment

error: Content is protected !!