21.4 C
Indonesia
Juli 27, 2024
BedahBerita.id
Hukum Kepahiang Politik

Kadaluarsa, Bawaslu Tolak Laporan Warga Tebat Karai Terkait Penyalahgunaan KTP Jalur Independen

KEPAHIANG BB, Bawaslu Kabupaten Kepahiang menolak laporan yang dilayangkan oleh dua warga desa kecamatan Tebat Karai beberapa waktu yang lalu, pasalnya menurut Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono SE laporan yang dilayang ke Bawaslu tersebut sudah kadaluarsa.
” untuk masalah KTP Bawaslu sudah tidak bisa lagi menindak lanjuti karena sudah kadaluarsa, sudah lebih dari 7 kejadian atau diketahui, dan terkait hal tersebut para pelapor sudah kita kasih tahu bahwa laporannya tidak bisa ditindak lanjuti lagi,”ujar Rusman.
(22/07)

Sekedar mengingat, sebelumnya Dua orang warga Kecamatan Tebat Karai (15/07) inisial ZJ (44) dan AR (39) mendatangi kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang untuk melaporkan bacalon pasangan bupati dan wakil bupati dari jalur independen yaitu pasangan Edi-Ice.
Kedatangan kedua warga desa yang berada di Kecamatan Tebat Karai tersebut diterima oleh Bambang dari Staf Penerimaan pengaduan
Bawaslu.

Sementara itu AR (39) salah satu pelapor mengatakan bahwa dirinya melaporkan pasangan bacalon Edi – Ice ke bawaslu Kepahiang karena merasa KTP miliknya telah disalahgunakan oleh pihak tersebut, lantaran dirinya merasa tidak pernah merasa didatangi atau dimintai untuk mendukung bacalon independen ini untuk maju di pilkada mendatang lewat jalur independen.
” saya merasa tidak pernah didatangi oleh siapapun, namun tiba tiba KTP saya dicatut dan nama saya ada di daftar pendukung, dan saya sangat keberatan, yang bagaimanapun harus ada tata krama lah dalam menggunakan identitas seseorang,” katanya.

AR dan ZJ berharap laporan ini dapat diproses dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, Karena dari pencalonan yang bersihlah akan didapat pemimpin yang bersih.
” Jika memang ada indikasi pelanggaran kami sangat berharap pihak terkait dapat melaporkannya ke KPU kepahiang dan pihak KPU kepahiang dapat menggunakan otoritasnya yang diberikan Undang Undang untuk dapat bertindak tegas jika memang ini pelanggaran bisa
jadi pencalonannya di batalkan, yang jelas menggunakan KTP kami ini sudah melanggar hukum,” paparnya. (bcp)

Related posts

Kejagung Layangkan Nota Dinas Terkait Laporan 4 OPD Kepahiang

admin

Pemotongan BLT DD, Warga Jangan Takut Lapor, Eko : Saya Siap Mendampingi

Admin Bedah Berita

ASN Bappeda Kembali Ke rumah Status Pasien ODP

Admin Bedah Berita

Leave a Comment

error: Content is protected !!