27.4 C
Indonesia
Juli 26, 2024
BedahBerita.id
Bengkulu Selatan Bengkulu Tengah Bengkulu Utara Hukum Kaur Kepahiang Lebong Muko Muko Rejang Lebong Uncategorized

GOLBE Pertanyakan Banyak Kasus Yang Adem

BedahBerita.Co.Id, Hanya Beberapa puluh orang saja aktivis yang bergabung di Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan banyaknya kasus yang di tangani pihak kejaksaan baik Kabupaten maupun Provinsi yang seolah olah tenggelam dan hening. Orasi di sampaikan dua orang aktivis yaitu Rustam Ependi dan Ishak Burmansyah.
“Kami sengaja hanya melakukan aksi demo ini hanya hitungan puluhan orang saja, yang penting adalah tujuan aksi ini sampai kepada siapa yang kita tuju, yang terpenting itu adalah apa yang menjadi permasalahan dan kasus apa yang terindikasi senyap akan kembali muncul kepermukaan, ya tidak perlu banyak orang, yang penting itu siapa yang mau dan siapa yang peduli dengan masa depan provinsi saja, namun Media yang hadir lebih banyak dari kami, itu menunjukan masih banyak Media yang masih punya hati dan empedu,” kata orator senior Ishak Burmansah (10/10).

Sementara itu, Kordinator Massa Rustam Ependi dalam orasinya menyampaikan lambannya penanganan korupsi yang dilakukan Kejati Bengkulu.
“Untuk aksi kali ini kita hanya mengangkat 10 (sepuluh) item permasalahan dan kasus saja, kita mau lihat apakah yang kita sampaikan ini di indahkan oleh pihak Kejaksaan provinsi apa tidak, jika tidak maka kita akan naik lebih keatas lagi, untuk Kabupaten Kabupaten aksi serupa akan kita gelar secara bergilir nantinya,” papar Rustam.

10 Permintaan GOLBE Di Kejati Bengkulu (Dok.BedahBerita.Co.Id)

Dari Ke 10 (sepuluh) item kasus yang di sampaikan tersebut ada 3 item kasus dari Kabupaten Kepahiang yaitu, Meminta Kejati menetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana korupsi pembelian lahan Kantor Camat Tebat Karai Kabupaten kepahiang APBD Tahun anggaran 2015. Meminta Kejati Bengkulu mengusut Tuntas Dugaan Pungli berkedok Sumbangan Sukarela yang terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Kepahiang yang sudah dilakukan Audit oleh Inspektorat Kepahiang dan Meminta Kejati Bengkulu Mengusut Dugaan permintaan fee oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Kepahiang untuk menyetujui dan membuat Perda peminjaman dana ke PT. SMI, serta dana ketok palu pada setiap anggaran baru APBD dan APBDP.
“Kita meminta Kejati untuk segera menuntaskannya, karena laporan awal kasus pengadaan tanah Tebat Karai itu kita serahkan ke Kejati, namun akhirnya pihak Kejati melimpahkan kasus ini ke pihak Kejari Kepahiang, untuk kasus-kasus yang kita sampaikan tersebut kita akan siap memberikan dan membantu melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi yang di butuhkan oleh pihak Kejati Bengkulu,” ujar Rustam.

Aksi Damai GOLBE Di Kejati Bengkulu (Dok.BedahBerita.Co.Id)

Lanjut Rustam lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) membuat publik bertanya-tanya tentang keseriusan Kejati dalam menuntaskan korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu, sehingga perlunya suatu tindakan pengawalan dengan melakukan aksi turun kejalan dengan demonstrasi yang bertujuan untuk mengingatkan Kejati Bengkulu akan tugas penting yang mesti di tuntaskan guna menjaga kewibawaan Istitusi Kejaksaan.

Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (Golbe) merasa terpanggil untuk mengingatkan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memerangi korupsi yang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adapun 10 Permintaan itu adalah:

  1. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengusut Tuntas Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPK Tahun 2018 di Pemkab kepahiang, Pemkab Lebong, Pemkab Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah TA. 2016, TA. 2017 dan 2018.
  2. Meminta Kejati Bengkulu mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pemufakatan jahat dalam Kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan 6 (enam) paket jalan Kota Bengkulu TA. 2017 yang dilaksanakan PT. Roda Teknindo Purajaya, PT. Fito Bersaudara Perkasa, PT. Kamajaya Adiguna dan PT. Belibis Raya Group dengan kerugian Negara Rp. 3.084.519.994,15 pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.
  3. Meminta Kejati Bengkulu menuntaskan perkara dugaan korupsi pembangunan Smart City Simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu Tahun 2016–2017. 
  4. Menuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2016 dengan nilai 9 milyar yang pernah dilakukan penggeledahan oleh Kejati di Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Rabu 4 Juli 2018.
  5. Meminta Kejati mengusut dugaan Korupsi di Kabupaten Rejang Lebong : Dugaan masalah pengadaan Alkes Rejang Lebong tahun 2017 dengan anggaran 16 Milyar yang gagal perencanaan, Dugaan Korupsi IPAL di RSU Rejang Lebong, Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Terapung di Danau Mas Lestari
  6. Meminta Kejati Bengkulu Segera menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jaringan Irigasi Air Cedam Bawah Kecamatan Lebong Saksi Kabupaten Lebong.
  7. Meminta Kejati menetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana korupsi pembelian lahan kantor Camat Tebat Karai Kabupaten kepahiang APBD TA. 2015. 
  8. Meminta Kejati Bengkulu mengusut Tuntas Dugaan Pungli berkedok Sumbangan Sukarela yang terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepahiang.
  9. Meminta Kejati Bengkulu Mengusut Dugaan permintaan fee oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Kepahiang untuk menyetujui dan membuat Perda peminjaman dana ke PT. SMI, serta dana ketok palu pada setiap anggaran baru APBD dan APBDP.
  10. Meminta Kejati mengusut dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kecamatan Padang Guci Hulu dan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun 2018.(bcp)

Related posts

Bangunan Rest Area 1 Terbengkalai, Dana 1,3 Terindikasi Tak Bermanfaat

admin

KISAH SEBUAH KAMPUNG REDJANG DI KEPAHIANG 1913

Admin Bedah Berita

Laporkan Oknum Pemotong BLT Desa Ke APH, Bupati : Jika Perlu Ke KPK

Admin Bedah Berita

Leave a Comment

error: Content is protected !!