29.4 C
Indonesia
Juli 24, 2024
BedahBerita.id
Ekonomi Hukum Kepahiang Uncategorized

Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2020

BedahBerita.Co.Id, Rabu (16/10) diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang di gelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan Rancangan APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan SP dengan didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra M.Si dan Wakil Ketua II Drs. H. Thobari Mu’ad SH serta 20 anggota DPRD lainnya.
Ikut hadir pada Rapat Paripurna Wakil Bupati Neti Herawati S.Sos, unsur Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Roland Yudhistira M.Si membacakan surat masuk dari sekretaris daerah No.188.342/189/Bag 9/2019 Tanggal 10 Oktober 2019 yang ditujukan ke Bapemperda tentang 2 Rancangan Perda yang telah dievaluasi Gubernur Bengkulu yaitu Raperda Tentang Perubahan Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda Tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi perijinan tertentu, keduanya tersebut telah disempurnakan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda harus dilaporkan dalam Paripurna untuk mendapatkan Surat Keputusan DPRD yang telah dibacakan Sekretaris DPRD.

Wakil Bupati Kepahiang Neti Herawati S.Sos

Sementara itu Wakil Bupati Neti mengatakan Struktur APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2020 adalah Pendapatan Daerah 779.734.932.229,05, Belanja Daerah 875.194.2017.203,71, Pembiayaan Netto Daerah 7.933.606.000,00.
“Dapat dijelaskan pembiayaan netto ini belum dapat menutup defisit, oleh karena itu dalam pembahasan selanjutnya agar bisa mendapatkan solusi,”ujar Neti Herawati.

Wakil Bupati Neti Herawati S.Sos Dan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan

Di kesempatan yang sama Ketua DPRD Windra Purnawan mengatakan setelah menerima Nota Keuangan yang telah disampaikan Wakil Bupati ini selanjutnya akan diserahkan kepada fraksi-fraksi DPRD untuk mendapatkan pemandangan umum dari masing-masing fraksi dalam Paripurna selanjutnya.
“Untuk diketahui Rancangan Perda APBD 2020 ini di susun Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019, program dan kegiatan yang di susun tetap berpedoman pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama beberapa waktu yang lalu,” kata Windra.(bcp/A)

Related posts

POPSI kab kepahiang

Admin Bedah Berita

10 Pejabat Tinggi Kepahiang Di Lantik

admin

Bodohnya si Dendam

Garuda Website

Leave a Comment

error: Content is protected !!