25.4 C
Indonesia
Juli 25, 2024
BedahBerita.id
Bengkulu Selatan Bengkulu Tengah Bengkulu Utara Hukum Kaur Kepahiang Lebong Muko Muko Rejang Lebong

Aktivis Bengkulu Teriak Di Kejagung

BedahBerita.Co.Id, Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) didatangi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Bengkulu. Beberapa LSM tersebut bersatu di Front Pembela Rakyat (FPR) dan mengelar aksi unjuk rasa. Kedatangan Mereka guna menuntut pihak Kejagung memeriksa dan mengevaluasi kinerja Kejati dan Kejari di seluruh Provinsi Bengkulu.

Dalam aksi yang dihadiri kurang dari 10 orang aktivis tersebut diramaikan dengan poster poster kecil saja, namun menurut juru bicara, Rustam Ependi aksi ini tidak membutuhkan banyak orang karena ini bukan demo.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan 10 point yang telah disampaikan terlebih dahulu di Kejati Bengkulu, karena tidak ada kejelasan dari pihak Kejati maka kami sampai disini untuk mempertegas apa yang menjadi pertanyaan masyarakat Bengkulu pada umumnya, aksi ini mewakili beberapa kabupaten yang ada di Bengkulu,” papar Rustam.

Aktivis Bengkulu Di Kejagung (Bedah berita.Co.Id)

Mereka menuntut pihak Kejagung RI mengambil alih beberapa kasus korupsi di Provinsi Bengkulu yang mangkrak alias di peti es kan oleh pihak kejaksaan Bengkulu.
“Seperti yang ada di poster yang kami bawa, Seperti “Kasus-kasus Korupsi di Bengkulu Jadi Permainan Korup Jaksa nakal di Kejati Bengkulu”
“Di Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ada Mak lampir Menghisap Darah Koruptor”
“Meminta Bapak ST Burhanuddin Kejagung RI Pecat Kejati Bengkulu, Aspidsus Kejati Bengkulu, Aswas Kejati dan Jaksa nakal” dan “Bubarkan TP4D di negeri ini”.
Semua itu merupakan teriakan dari hati masyarakat yang masih memperdulikan Bengkulu,” tegas Rustam.

Usai bertemu pihak Kejagung dan menyampaikan aspirasi mereka. Ishak Burmasyah yang juga merupakan salah satu aktivis yang ikut dalam aksi mengatakan bahwa pihak Kejagung berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Jampidsus dan mengkoordinasikan sejumlah kasus yang telah mereka laporkan.
“Pihak Kejagung akan segera menindak lanjuti dan pihak Kejagung akan melakukan supervisi ke daerah, Selain itu juga kami diberikan nomor kontak khusus yang bisa digunakan untuk melakukan komunikasi dan menanyakan perkembangan pengaduan dan laporan kami,” ujar Ishak (31/10).

Ishak Burmansyah Dan Rustam Ependi Pada Saat Diwawancarai Media (Dok.BedahBerita.Co.Id)

Bayangkan, kasus Alkes di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2017 senilai 16 milyar yang gagal perencanaan diusut Kejati, tapi tidak menjadi kasus. Karena itu kami datang ke Jakarta dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat Bengkulu terkait kasus-kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan yang ada di Provinsi Bengkulu, terutama di Kejati Bengkulu. Banyaknya tunggakan-tunggakan kasus yang dilakukan oleh pihak Kejati Bengkulu hingga sekarang tidak sampai ke meja hijau.

Adanya Laporan pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai Di Kabupaten Kepahiang, yang awalnya di laporkan ke Kejati Bengkulu dan sempat dilakukan penyidikan namun akhirnya di limpahkan ke Kejari Kepahiang, dan di Kejari Kepahiang pun sudah dilakukan penyidikan dan sudah memanggil beberapa orang namun hingga sekarang tidak ada kejelasan. Setiap ditanya batas perkembangan kasus tersebut pihak Kejari Kepahiang selalu beralasan masih sibuk dengan kasus kasus yang lain, dan meminta untuk bersabar, ini aneh karena kasus lebih besar dan melibatkan orang besar selesai dengan cepat, tetapi yang ini seperti mentok dan adem.

Terus, terhadap pengusutan kasus-kasus korupsi seperti pembangunan kompern jetty di Pulau Baai Bengkulu senilai 90 Milyar, proyek ini tak pernah selesai sampai sekarang, pembayarannya sudah seratus persen pengusutannya ada di Kejati kenapa kasus ini mengendap.

Juga sebelumnya pengamanan Pantai senilai 87 milyar di Pulau Komuko 2018, sampai sekarang tak selesai. Proyek amburadul pengusutan juga di Kejati, Ketua Timnya justru sudah pindah menjadi Kejati Bali.

“Terindikasi bahwa kasus-kasus ini dijadikan sebuah harga tawar oleh pihak Kejati Bengkulu untuk bermain dengan hal-hal yang negatif artinya lewat pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus, tidak menutup kemungkinan ikut main di dalam uang haram ini,” kata Rustam dan Ishak.

Lanjut Rustam dalam Aksi ini mereka telah menyampaikan semuanya ke pihak Kejagung, dan berharap pihak Kejagung cepat melakukan reaksi dan respon.
“Untuk itu kami membawa kado hanya dua lembar kertas, tapi dua lembar kertas ini isinya kinerja bawahannya yang ada di Provinsi Bengkulu dengan kata lain kami meminta Kejagung coba periksa Bapak Kejati Bengkulu, periksa, Aspidsus, periksa Aswasnya itu. Kami sangat berharap Kejagung baru harus mengawasi jaksa-jaksa yang ada di Provinsi Bengkulu, bayangkan saja keputusan Pengadilan meminta JPU untuk menetapkan tersangka sampai sekarang tidak ada penetapannya. ini jaksa beneran apa jaksa main-main,” ujarnya.

Berikut 10 Point yang menjadi pokok pembahasan dan pelaporan yang nantinya sebagai bahan Referensi kepada KPK dan Kejagung RI diantaranya :

  1. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengusut Tuntas Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPK Tahun 2018 di Pemkab kepahiang, Pemkab Lebong, Pemkab Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah TA. 2016, TA. 2017 dan 2018.
  2. Meminta Kejati Bengkulu mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pemufakatan jahat dalam Kegiatan Rehabilitasi/ Peningkatan 6 (enam) paket jalan Kota Bengkulu TA. 2017 yang dilaksanakan PT. Roda Teknindo Purajaya, PT. Fito Bersaudara Perkasa, PT. Kamajaya Adiguna dan PT. Belibis Raya Group dengan kerugian Negara Rp. 3.084.519.994,15 pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.
  3. Meminta Kejati Bengkulu menuntaskan perkara dugaan korupsi pembangunan Smart City simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu tahun 2016–2017. 
  4. Menuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2016 dengan nilai 9 milyar yang pernah dilakukan penggeledahan oleh Kejati di Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Rabu 4 Juli 2018.
  5. Meminta Kejati mengusut dugaan Korupsi di kabupaten Rejang Lebong : Dugaan masalah pengadaan Alkes Rejang Lebong tahun 2017 dengan anggaran 16 Milyar yang gagal perencanaan, Dugaan Korupsi IPAL di RSU Rejang Lebong, Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Terapung di Danau Mas Lestari
  6. Meminta Kejati Bengkulu
    Segera menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jaringan Irigasi Air Cedam Bawah Kecamatan lebong.
  7. Meminta Kejati menetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana korupsi pembelian lahan kantor Camat Tebat Karai Kabupaten kepahiang APBD TA. 2015. 
  8. Meminta Kejati Bengkulu mengusut Tuntas Dugaan Pungli berkedok Sumbangan Sukarela yang terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Kepahiang.
  9. Meminta Kejati Bengkulu Mengusut Dugaan permintaan fee oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Kepahiang untuk menyetujui dan membuat Perda peminjaman dana ke PT. SMI, serta dana ketok palu pada setiap anggaran baru APBD dan APBDP.
  10. Meminta Kejati mengusut dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kecamatan Padang Guci Hulu dan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun 2018 (bcp)

Related posts

Kasus Alkes Rejang Lebong Kembali Ke KPK

admin

Posko Satgas Covid 19 Kepahiang Call Center Satgas Covid 085287277171

Admin Bedah Berita

Ujang Firdaus Sambangi Golkar, Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon

admin

Leave a Comment

error: Content is protected !!