22.9 C
Indonesia
Maret 26, 2024
BedahBerita.id
Bengkulu Selatan Bengkulu Tengah Bengkulu Utara Hukum Kaur Kepahiang Lebong Muko Muko Rejang Lebong

Hari Ini FPR Lanjutkan Teriakan Mereka Ke KPK

BedahBerita.Co.Id, Usai melakukan aksi di Kejagung 30 Oktober 2019 beberapa hari yang lalu, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bengkulu yang bergabung dalam Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu melanjutkan aksi damai mereka ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Pernyataan Sikap Aktivis Bengkulu Di Gedung KPK (Dok.BedahBerita.Co.Id)

Aksi yang membawa misi besar dan harapan luar biasa untuk mempersempit ruang bagi para koruptor dan penyelesaian beberapa kasus yang sudah di laporkan maupun yang akan mereka laporkan yang terjadi di Propinsi Bengkulu ini di pimpin Koorlap Iman Sobri Pulungan Noya. Dijelaskan Iman, ada 13 Item yang mereka sampaikan dalam aksi ini dan juga merupakan laporan kasus secara tertulis kepada KPK.
13 Item itu adalah, Meminta KPK Untuk Memeriksa Seluruh Kejaksaan Yang Ada Di Propinsi Bengkulu Yang Menerima Dana Hibah Dari APBD Di Kabupaten-Kabupaten Sejak Tahun 2013 Hingga 2019 Yang Diduga Syarat Korupsi. Meminta KPK Mengusut Kasus Pengadaan Alkes RSUD Kabupaten Rejang Lebong Yang Gagal Perencanaan. Meminta KPK Untuk Melakukan Pengusutan Terhadap Dana Hibah Dari APBD Rejang Lebong Ke Koni Kabupaten Rejang Tahun 2017 Yang Digunakan Untuk Pelaksanaan Kegiatan Adventur/Cross Motor. Meminta KPK Untuk Mengusut Dugaan Korupsi Pembangunan Pengaman Pantai Di Kabupaten Muko-Muko Yang Dikerjakan Oleh PT. Brantas Tahun 2018 Dengan Nilai Anggaran 87 Milyar Yang Hingga Kini Tidak Selesai Diduga Mangkrak Sumber Dana APBN Th. 2018. Meminta KPK Mengambil Alih Pengusutan Kasus Pembangunan Jetty Dan Kampayer (Bongkar Muat Batu Bara), Yang Dibangun Di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Dengan Anggaran 90 Milyar Hingga Sekarang Tidak Selesai Pembangunannya Namun Sudah Dibayar 100%. Meminta KPK Mengusut Tuntas Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPK Tahun 2018 Di Pemkab Kepahiang, Pemkab Lebong, Pemkab Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu Dan Kabupaten Bengkulu Tengah TA. 2016, TA. 2017 Dan 2018.

Kartu Tamu Aktivis Bengkulu Di KPK (Dok.BedahBerita.Co.Id)

“Selain itu kami juga meminta KPK Mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Pemufakatan Jahat Dalam Kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan 6 (Enam) Paket Jalan Kota Bengkulu TA. 2017 Yang Dilaksanakan PT. Roda Teknindo Purajaya, PT. Fito Bersaudara Perkasa, PT. Kamajaya Adiguna Dan PT. Belibis Raya Group Dengan Kerugian Negara Rp. 3.084.519.994,15 Pada Dinas PUPR Kota Bengkulu. Meminta Ambil Alih Pengusutan Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Smart City Simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu Tahun 2016–2017,” jelas Imam. (01/11)

Aktivis Bengkulu Saat Di Halaman Gedung KPK (Dok.BedahBerita.Co.Id)

Sementara itu untuk 5 point lagi yaitu meminta KPK Mengawasi Pengusutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Kantor Camat Tebat Karai Kabupaten Kepahiang APBD TA. 2015. Yang Ditangani Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang. Meminta KPK Mengusut Dugaan Permintaan Fee Oleh Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Untuk Menyetujui Dan Membuat Perda Peminjaman Dana Ke PT. SMI, Serta Dana Ketok Palu Pada Setiap Anggaran Baru APBD Dan APBDP. Serta DANA DID Rp. 9,9 Milyar Dan Saat Pembahasan Di DPR Kabupaten Kepahiang Dana Tersebut Hanya Rp. 3.3 Milyar. Meminta KPK Mengawasi Pengusutan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kecamatan Padang Guci Hulu Dan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun 2018. Dan Meminta KPK Mengusut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah Dari Tahun 2017-2018 Dan Proyek Pembangunan Tahun 2019 serta Meminta Pihak KPK memeriksa Wakil Walikota Medan Ahyar Nasution, Sekda Kota Medan dan Kepala BPN Kota Medan terkait dugaan Penyerobotan gedung Werenhuis yang telah diklaim mengantongi sertifikat hak paki (HP) untuk mengelola Gedung werenhuis sedangkan Gedung werenhuis Punya Ahli waris G. Dalip Singh. PT. ODB yang diduga adanya permaian Kotor mafia tanah yang ada di Kota Medan dengan cara-cara suap untuk mengambil hak Milik ahli waris tersebut. Dengan cara-cara yang tidak benar.

“Dan Alhamdulillah aksi damai yang kita lakukan diterima baik oleh pihak KPK dan kita mendapat respon Positive dimana pihak KPK telah meminta kita untuk melengkapi bukti laporan kita pada Senin mendatang, dan meminta 30 hari jam kerja untuk kemudian memintai keterangan dari kami secara detail,” papar Imam. (bcp)

Related posts

GOLBE Pertanyakan Banyak Kasus Yang Adem

admin

Estimasi Pembiayaan Daerah Untuk Hutang SMI Beredar, Arbi : Jika Dayat Tak Terpilih Siapa Yang Mau Bayar

admin

Rustam : ASN Jangan Dibodoh-bodohi, Akan Bermanfaat Di Hibahkan Ke Masjid Agung

admin

Leave a Comment

error: Content is protected !!