BedahBerita.Co.Id, Tiga Tersangka (TSK) Korupsi Dana Desa (DD) Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang ditahan pihak Kejari Kepahiang, setelah dilakukan penyerahan terdakwa dan barang bukti dari Polres Kepahiang kepada penuntut Umum Kejari.
Ketiga TSK tersebut, M selaku Kades, DH Bendahara, dan AR Sekdes terjerat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Lapen dan TPT (Tembok Pelapis Tebing) di Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang yang Bersumber dari APBDes Desa Embong Sido tahun 2017.
Untuk Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 28 Desember 2019 di Rutan Kelas IIB Curup.
Aipda Yussel Arfan, Kanit Tipikor polres Kepahiang, mengatakan selain TSK mereka juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Avanza dan satu unit rumah, karena berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan diduga kedua unit barang tersebut dibeli dari uang hasil Korupsi yang telah mereka lakukan.
“Jadi kedua barang tersebut, yaitu mobil dan rumah kita lakukan penyitaan,” Ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Rusydi Sastrawan SH MH, menegaskan pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Kita akan menyusun dakwaan dan berkas guna dilimpahkan ke pengadilan, jika dalam masa 20 hari masih ada yang harus dilengkapi masa tahanan akan di perpanjang sementara untuk berapa kerugian negara akibat tindakan mereka ini masih dalam kajian, apakah mereka akan melakukan pengembalian apa tidak,” kata Rusydi. (bcp)