29.4 C
Indonesia
April 27, 2024
BedahBerita.id
Hukum Kepahiang Politik

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Terima Pengaduan Terkait Penyalahgunaan KTP

KEPAHIANG BB, Dua orang warga Kecamatan Tebat Karai (15/07) inisial ZJ (44) dan AR (39) mendatangi kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang untuk melaporkan bacalon pasangan bupati dan wakil bupati dari jalur independen yaitu pasangan Edi-Ice.
Kedatangan kedua warga desa yang berada di Kecamatan Tebat Karai tersebut diterima oleh Bambang dari Staf Penerimaan pengaduan Bawaslu.
Menurut Bambang, laporan atau pengaduan dua warga tersebut sudah diterima dan akan dipelajari sehingga akan diketahui apakah laporan tersebut ada indikasi pelanggaran atau tidak.
” kita terima laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada dan dalam jangka lima hari kedepan pihak bawaslu akan mempelajarinya dan akan mengkoordinasikannya juga ke Gakumdu jika nanti ditemukan pelanggaran maka akan ditindak lanjuti kepihak yang berwenang, sesuai dengan pelanggaran apa yang terkait dengan laporan tersebut, jika pidana maka akan ke kepolisian, jika pelanggaran kode etik ke DKPP dan seterusnya,” ujar Bambang.

Lanjut Bambang pihak Bawaslu akan menerima semua pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada kedepan tanpa terkecuali, namun pengaduan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan tentunya tak dapat diproses.
” Yang jelas semua bentuk pengaduan masyarakat kita terima, karena memang disinilah tempat masyarakat mengadu jika terjadi pelanggaran atau ada indikasi kecurangan yang dilakukan salah satu peserta pilkada, namun sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Bawaslu Kabupaten Kepahiang

Sementara itu AR (39) salah satu pelapor mengatakan bahwa dirinya melaporkan pasangan bacalon Edi – Ice ke bawaslu Kepahiang karena merasa KTP miliknya telah disalah gunakan oleh pihak tersebut, lantaran dirinya merasa tidak pernah merasa didatangi atau dimintai untuk mendukung bacalon independen ini untuk maju di pilkada mendatang lewat jalur independen.
” saya merasa tidak pernah didatangi oleh siapapun, namun tiba tiba KTP saya dicatut dan nama saya ada di daftar pendukung, dan saya sangat keberatan, yang bagaimanapun harus ada tata krama lah dalam menggunakan indentitas seseorang,” katanya.

Laporan Penyalahgunaan KTP Di Bawalah Kabupaten Kepahiang

AR dan ZJ berharap laporan ini dapat diproses dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, Karena dari pencalonan yang bersihlah akan didapat pemimpin yang bersih.
” Jika memang ada indikasi pelanggaran kami sangat berharap pihak terkait dapat melaporkannya ke KPU kepahiang dan pihak KPU kepahiang dapat menggunakan otoritasnya yang diberikan Undang Undang untuk dapat bertindak tegas jika memang ini pelanggaran bisa jadi pencalonannya di batalkan, yang jelas menggunakan KTP kami ini sudah melanggar hukum,” paparnya. (bcp)

Related posts

Bacalon Bupati Perempuan Sambangi PDIP, Ambil Formulir Bacalon

admin

Desa Batu Kalung Gelar Titik Nol, Kegiatan Anggaran 2020

Admin Bedah Berita

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020

Admin Bedah Berita

Leave a Comment

error: Content is protected !!