22.4 C
Indonesia
Maret 28, 2024
BedahBerita.id
Bengkulu Selatan Bengkulu Tengah Bengkulu Utara Hukum Kaur Kepahiang Lebong Muko Muko Rejang Lebong Uncategorized

GOLBE Akan Gelar Aksi Di KPK Dan Kejagung

BedahBerita.Co.Id, Setelah hampir 2 (dua) minggu aksi damai yang di gelar gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu (10/10), dan belum juga mendapatkan tanggapan serta jawaban dari Kejati Bengkulu mengenai tindak lanjut tuntutan yang disampaikan GOLBE tersebut maka GOLBE akan segera bergerak ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Setelah aksi damai yang kita gelar dua Minggu yang lalu di depan kantor Kejati Bengkulu, dan tak juga mendapatkan jawaban dan tanggapan yang serius dari mereka kita akan segera melanjutkan aksi damai kita di KPK, menurut rencana dari hasil rapat hari ini (20/10) maka Senin kita akan berangkat guna persiapan aksi di KPK”, ujar Rustam di dampingi Ishak Burmansyah dan Yasmidi.

Baca Juga : https://bedahberita.co.id/2019/10/11/golbe-pertanyakan-banyak-kasus-yang-adem/

Rustam Ependi

Lanjut Rustam GOLBE juga akan mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan Korupsi oleh KPK dalam fakta persidangan Rico Diansari.
“Kita juga akan mempertanyakan perkembangan fakta persidangan Rico Diansari yaitu pernyataan staf PT Haris taufan Tura saat menjadi saksi mengungkap uang 1,5 Miliar tersebut diberikan kepada SI atas perintah Direktur utama PT. RPS, juga  akan mempertanyakan kembali tindak lanjut laporan yang pernah kita sampaikan kepada Pihak KPK saat aksi di depan Gedung Merah Putih jakarta Pusat pada tanggal 16 januari 2019, bahkan saya selaku korlap aksi saat itu sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak KPK untuk memaparkan apa saja yang diketahui secara jelas dibalik Dugaan yang disampaikan, dan oktober ini kita kembali akan meminta pertanggung jawaban kepada KPK terkait laporan Korupsi yang pernah kita sampaikan, untuk LSM dan Ormas yang akan berangkat ke KPK diantaranya  Ormas FPR, LSM Pekat, Tegar-RI, Nusantara Institute, LSM Ganses, Lembaga Kitra, Gamak-RI dan Lembaga BCW,” papar Rustam.

Rustam juga menambahkan bahwa ada dugaan pemufakatan jahat pada dinas PUPR Kota Bengkulu tahun 2016 sampai 2017 sehingga terjadi kerugian negara dari hasil Audit BPK.
“Kami menduga ada pemufakatan jahat dalam pengkondisian proyek sejak tahun 2016 dan 2017 pada Dinas PUPR kota Bengkulu, yaitu pada Tahun 2016 berdasarkan hasil LHP BPK Bengkulu diketahui terdapat kelebihan pembayaran proyek Rp. 1.394.175.712 dalam pekerjaan Empat Paket jalan dan Tiga Trotoar, sedangkan pada tahun 2017 dari LHP BPK terdapat kerugian negara dalam enam paket pekerjaan jalan senilai Rp. 3.084.519.994 kami menduga ada pemufakatan jahat dalam pekerjaan tersebut,” tutup Rustam Ependi.

Baca Juga : https://bedahberita.co.id/2019/10/15/golbe-masih-menunggu-tindak-lanjut-kejati-pasca-aksi-damai-terkait-pengadaan-tanah-kantor-camat-tebat-karai/

Berikut 10 Point yang menjadi pokok pembahasan dan pelaporan yang nantinya sebagai bahan Referensi kepada KPK dan Kejagung RI diantaranya :

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengusut Tuntas Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPK Tahun 2018 di Pemkab Kepahiang, Pemkab Lebong, Pemkab Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah TA. 2016, TA. 2017 dan 2018.

2. Meminta Kejati Bengkulu mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pemufakatan jahat dalam Kegiatan Rehabilitasi/ Peningkatan 6 (enam) paket jalan Kota Bengkulu TA. 2017 yang dilaksanakan PT. Roda Teknindo Purajaya, PT. Fito Bersaudara Perkasa, PT. Kamajaya Adiguna dan PT. Belibis Raya Group dengan kerugian Negara Rp. 3.084.519.994,15 pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.

3. Meminta Kejati Bengkulu menuntaskan perkara dugaan korupsi pembangunan Smart City simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu tahun 2016–2017

4. Menuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2016 dengan nilai 9 milyar yang pernah dilakukan penggeledahan oleh Kejati di Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Rabu 4 Juli 2018.

5. Meminta Kejati mengusut dugaan Korupsi di kabupaten Rejang Lebong :

a. Dugaan masalah pengadaan Alkes Rejang Lebong tahun 2017 dengan anggaran 16 Milyar yang gagal perencanaan

b. Dugaan Korupsi IPAL di RSU Rejang Lebong

c. Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah terapung di Danau Mas Lestari

6. Meminta Kejati Bengkulu
Segera menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jaringan Irigasi Air Cedam Bawah Kecamatan Lebong.

7. Meminta Kejati menetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana korupsi pembelian lahan kantor Camat Tebat Karai Kabupaten kepahiang APBD TA. 2015. 

8. Meminta Kejati Bengkulu mengusut Tuntas Dugaan Pungli berkedok Sumbangan Sukarela yang terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Kepahiang.

9. Meminta Kejati Bengkulu Mengusut Dugaan permintaan fee oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Kepahiang untuk menyetujui dan membuat Perda peminjaman dana ke PT. SMI, serta dana ketok palu pada setiap anggaran baru APBD dan APBDP.

10. Meminta Kejati mengusut dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kecamatan Padang Guci Hulu dan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun 2018 (bcp)

Related posts

Polres Kepahiang Bekuk SL Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Admin Bedah Berita

Desa Batu Kalung Gelar Titik Nol, Kegiatan Anggaran 2020

Admin Bedah Berita

Masjid di Israel: Tim arkeologi temukan reruntuhan masjid berusia 1.200 tahun di padang pasir

Garuda Website

Leave a Comment

error: Content is protected !!