22.4 C
Indonesia
Juli 24, 2024
BedahBerita.id
Uncategorized

Karantina Wilayah Seharusnya Sudah Dilakukan Jauh-Jauh Hari

Provinsi Bengkulu sudah berstatus zona merah, dengan status wilayah zona merah Bengkulu menjadi Provinsi ke -32 yang terdampak wabah COVID-19. Melihat hal ini M. Frengki Wijaya salah satu aktifis lingkungan Bengkulu berharap, pemerintah dapat memberikan rasa aman pada masyarakat terhadap penyebaran COVID-19, cepat mengambil tindakan supaya dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut.
“Dengan fakta Meninggalnya salah satu pasien positif COVID-19 di rumah sakit M Yunus yang ternyata bukan warga Bengkulu, melainkan dari Provinsi Lampung ini menunjukan bahwa Bengkulu sudah lalai dalam penanganan penyebaran virus, karena hal ini bisa saja tidak terjadi, asalkan pemerintah tidak membebaskan orang dari luar Provinsi, silih berganti datang ke Bengkulu, dan Bengkulu masih membebaskan orang luar masuk ke daerah,” ujar Frengki.

Permohonan Walikota Bengkulu yang meminta pada Gubernur untuk karantina wilayah seharusnya sudah dilakukan dari jauh-jauh hari, sehingga Bengkulu tidak menjadi korban selanjutnya penyebaran COVID-19 dan sekarang berada di zona merah.
“Hampir rata-rata, masyarakat sekarang sudah merasa ketakutan terhadap COVID-19, pemerintah seharusnya berupaya untuk memberikan rasa aman, dengan kebijakan-kebijakan yang diambil,” harapnya.

Lanjut Frengki Pemerintah harus cepat dan sigap, Bengkulu harus segera lakukan karantina wilayah, jika tidak, pendatang yang tidak terdata satu persatu, nantinya semuanya akan bebas keluar masuk ke Provinsi Bengkulu.

Gubernur bisa menggunakan hak nya sebagai kepala daerah untuk karantina wilayah. Jika hanya menunggu perintah dari Presiden tentunya bisa dilihat sendiri dampaknya seperti apa, apalagi dalam rapat terbatas terkait penanganan Virus Corona, Presiden Jokowi mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu didampingi kebijakan darurat sipil.

“Seperti yang kita ketahui, COVID-19 merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit, bukan karena faktor keamanan dan pertahanan, kita punya UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan tersebut, dapat diberlakukan apabila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah, atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontak, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan biasa,” paparnya.

Selain itu saat ini pemerintah daerah harus secepatnya melengkapi Alat Pelindung Diri untuk tim medis yang sedang berjuang di garda terdepan melawan COVID -19. Jangan sampai tim medis Bengkulu terpapar juga.
” Selain APD Gubernur juga harus segera memerintahkan seluruh Kabupaten yang ada untuk menyiapkan gedung khusus untuk isolasi pasien ODP, karena akan lebih efektif mereka di isolasi oleh pemerintah ketimbang isolasi mandiri dirumah yang tak bisa di jamin sepenuhnya kalau orang yang dalam pemantau tidak keluar rumah, karena di khawatirkan mereka juga sudah terpapar virus.
” Karena hasil dari tes COVID- 19 tidak bisa kita ketahui dalam satu hari, jika hanya isolasi mandiri ini bisa menjadi peluang penularan lebih cepat, pemerintah harus tegas,” katanya. (bcp)

Related posts

Pastikan Hanya Dua Partai Saja, Petahana Maju 2020

admin

Rustam : ASN Jangan Dibodoh-bodohi, Akan Bermanfaat Di Hibahkan Ke Masjid Agung

admin

Edi Menanggapi Rumor Yang Beredar, Saya Bukan Boneka Taruhan

admin

Leave a Comment

error: Content is protected !!