21.4 C
Indonesia
Juli 27, 2024
BedahBerita.id
Uncategorized

Untuk Dana Pemeliharaan PPTK mengaku Tidak Tahu

BedahBerita.Co.Id, Banyak sekali kejanggalan yang ditemui saat pewarta BedahBerita.Co.Id meminta keterangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Rest Area 1 di Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan, yang menghabiskan anggaran 1,3 M. A Syartoni membenarkan bahwa proyek tersebut sudah diserah terima kan tahap awal oleh rekanan, dengan kata lain proyek tersebut sudah selesai masa akhir pelaksanaan konstruksi.
“Benar proyek tersebut sudah serah terima pertama pekerjaan atau PHO (Provisional Hand Over), dan tidak ada masalah,” ujar Syartoni.

Baca Juga : https://bedahberita.co.id/2019/09/16/bangunan-rest-area-1-terbengkalai-dana-13-terindikasi-tak-bermanfaat/

Namun saat di tanya penyelesaian tahap akhir pekerjaan dimaksud apakah juga termasuk adanya air dan listrik, Syartoni membenarkan.
“Iya benar pekerjaan itu termasuk adanya air dan listrik, dan itu ada kok,” ujar Syartoni.

Lokasi Bangunan Rest Area 1 (Dok.BedahBerita.Co.Id)

Fakta di lapangan yang di dapat oleh pewarta, untuk kedua jenis pekerjaan tersebut justru tidak ada sama sekali. Tidak ada air, juga tidak ada listrik.
“Kalau dulu ada airnya dari pipa dari masyarakat, dan untuk listrik juga saat dilakukan PHO juga ada, tapi sekarang sudah di cabut oleh PLN, karena kita tidak bayar,” ujarnya.

Aneh nya saat di tanya kenapa Listrik bisa di cabut, padahal untuk semua pemasangan listrik tahun 2018 tidak ada lagi pemasangan berbentuk manual, karena semua pemasangan listrik baru sudah menggunakan sistem pulsa, kalau pun memang di cabut PLN dan menggunakan sistem manual yang di cabut hanya aliran listrik bukan box KWH listriknya diambil, ini semua atribut untuk aliran listrik itu sama sekali tidak ada, kecuali stop kontak lampu yang bergantungan dan kabel TC yang tidak beraturan dan tidak tersambung ke KWH. Syartoni sama sekali tidak bisa menjawab.
“Ya pokoknya Listriknya di cabut sama PLN, saya tidak tahu pemasangannya sistem apa, kalau tidak salah ya sistim manual dan karena tidak bayar di cabut,” katanya.

Salah Satu Bagian Dari Konstruksi Bangunan Rest Area 1 (Dok.BedahBerita.Co.Id)

Untuk dana pemeliharaan yang berakhir pada bulan Juli 2019 yang lalu, Syartoni malah tidak tahu apakah dana pemeliharaan tersebut sudah cair atau belum, yang jelas sebelum dilakukan Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir, semua kerusakan dan kekurangan itu masih tanggung jawab pihak rekanan secara penuh.
“untuk semua kerusakan dan kekurangan itu kita kembalikan kepada pihak rekanan sebelum FHO, lagian bangunan tersebut belum selesai masih akan ada pembangunan tambahan dengan anggaran baru lagi, untuk kekurangan yang lama itu akan kita balikan ke pihak rekanan, yaitu CV. Agra Jaya Konstruksi dengan Direkturnya saudara Agus,” papar Syartoni dengan wajah seolah-olah tidak tahu banyak soal pencairan dana pemeliharaan, padahal seorang PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya (17/09).

Untuk diketahui Proyek pembangunan Rest Area I ini bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2018 yang menelan Anggaran Rp. 1.308.651.000 dan di kerjakan oleh CV. Agra Jaya Konstruksi dengan waktu pelaksanaan 15 Agustus 2018 s/d 27 Desember 2018 atau 135 hari kalender. Pekerjaan memakan waktu yang telah lewat dari batas kontrak sebab pada januari 2019 pekerjaan bangunan ini belum selesai. (bcp)

Related posts

Hutang PT. SMI dipertanyakan Termasuk DID 9.9 M Yang Tak Timbul Kepermukaan

admin

Gerakan Paramuda Milenial Padek, Kami Ada Kami Bergerak

Admin Bedah Berita

Edi Menanggapi Rumor Yang Beredar, Saya Bukan Boneka Taruhan

admin

Leave a Comment

error: Content is protected !!