24.4 C
Indonesia
April 26, 2024
BedahBerita.id
Hukum Kepahiang Politik Uncategorized

Windra : Mengecam Keras Unjuk Rasa Anarkis dan Radikalisme, Mari Jaga Keamanan dan Ketertiban Pelantikan Presiden Terpilih

BedahBerita.Co.Id, Acara pelantikan kedua Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden ke-7 Indonesia dijadwalkan akan digelar di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019. Acara ini menandai secara resmi dimulainya masa jabatan kedua dan terakhir Joko Widodo sebagai Presiden dan masa jabatan pertama Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden Indonesia.

Pasangan calon ini memenangi pemilihan umum presiden dengan persentase suara 55,50%. Kemenangan itu sempat digugat oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, namun akhirnya ditolak. Berdasarkan penolakan Mahkamah, Komisi Pemilihan Umum kemudian secara resmi menetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang dan menjadikan Ma’ruf sebagai wakil presiden terpilih. Untuk itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan SP menghimbau semua pihak untuk ikut menciptakan dan menjaga pelantikan Presiden dan Wapres pada 20 Oktober 2019 agar dapat terselenggara sesuai konstitusi yang ada.
“Pelantikan Presiden dan Wapres merupakan amanat konstitusi sesuai dengan UU bahwa presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu yang resmi dan apa yang diputuskan oleh KPU harus dilantik. Jadi sudah sepatutnya sebagai elemen masyarakat kita bisa menghargai hal tersebut dan ikut menjaga pelantikan presiden sesuai konstitusi dan UU yang ada,” ungkapnya Windra, Senin(14/10).

Dikatakan Windra bahwa dirinya selaku Ketua DPRD Kepahiang dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepahiang mengimbau kepada semua elemen masyarakat yang ada di Kepahiang untuk bisa saling menjaga diri, menjaga kelompoknya, menjaga komunitasnya untuk menghormati semua hasil Pemilu 2019 yang sah sesuai konstitusi.” Saya sangat mengecam keras tindakan unjuk rasa anarkis, tindakan radikal dan kriminal bahkan teror yang mengancam keutuhan bangsa menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Boleh menyampaikan aspirasi tetapi hendaknya tetap berdasarkan peraturan yang ada, kita ini adalah negara hukum yang patuh dan taat pada hukum dan konstitusi,” tegasnya.(bcp)

Related posts

8 Desa Merigi Ujan Mas Minta Perbaikan Jalan, Rudi : 2020 Belum Dianggarkan

admin

Kembalikan Berkas Ke Hanura Edi Kancil di Dampingi Iche Bando

admin

Video Camat Viral Ternyata Kasus Sudah Di Bawaslu, Bupati : Saya Tidak Pernah Memerintahkan Hal Seperti Itu

Admin Bedah Berita

Leave a Comment

error: Content is protected !!